Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengunjung Mascot Bawa SS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemain Lama, Diciduk Polisi Usai Transaksi

BANYUWANGI – Tengara tempat hiburan malam jadi ajang transaksi narkoba ada benarnya. Setelah menangkap lima orang di Kafe Green Diamond, kemarin malam (29/11) Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali dapat tersangka narkoba.

Kali ini anak buah Kasatnarkoba AKP Agung Setya meringkus seorang pengunjung tempat dugem Mascot. Di tempat hiburan malam yang beralamat di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kalipuro, itu polisi meringkus Adriyanto, 29. Pria asal Klatak itu diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS).

Adriyanto ditangkap di sekitar tempat hiburan Maskot hari Senin kemarin. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua paket sabu-sabu seberat 3,73 gram, uang tunai Rp 3,2 juta, akumonium foil, pipet, dan klip plastik.

“Dia (Andriyanto) lama menjadi target operasi petugas, tegas AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Adriyanto ditangkap pukul 01.00 setelah melakukan transaksi  jual-beli narkoba di Mascot. Dua polisi yang mengamati gerak-geriknya akhirnya tidak menyia-nyiakan waktu untuk membekuk pelaku.

Adriyanto pun langsung disergap. Kehadiran petugas sempat membuat pria tersebut gugup. Dia tidak menyangka gerak-geriknya terendus polisi. Pelaku pun sempat berkilah sabu yang berupabongkahan kecil itu bukan miliknya.

Dia berdalih barang itu titipan temannya. Pria yang pernah masuk bui dalam kasus narkoba itu langsung di gelandang menuju Polres Banyuwangi. “Asal-usul barang masih kami kembangkan. Dia pemain lama,” imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku penyalahggunaan narkoba jenis sabu, pada waktu yang sama polisi juga berhasil menciduk dua pelaku pengedar pil treks di wilayah Cluring. Kedua pelaku adalah Faisal Nur Fahmi, 22, warga Dusun Sumberseweu, Desa Tamanagung, dan Budiyono alias Ateng, 33, warga Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Dari tangan Faisal yang ditangkap di rumahnya itu polisi menemukan 30 pil treks. Dari rumah Ateng, polisi menyita 38 butir pil treks. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungijawabkan perbuatannya. (radar)