Masih Banyak Galian C Ilegal yang Beroperasi
SONGGON– Upaya aparat kepolisian menertibkan tambang pasir ilegal di delapan titik galian C menuai protes sejumlah pengusaha. Sebab, masih banyak galian C yang tidak mengantongi izin pertambangan terlihat aman-aman saja beroperasi.
Mestinya kalau mau tegas, semua tambang pasir yang tidak mengantongi izin harus juga ditutup. Faktanya, di lapangan masih banyak dijumpai, sejumlah tambang pasir ilegal tetap beroperasi. “Ini tidak fair. Kenapa hanya delapan titik yang ditutup?. Padahal masih banyak yang ilegal beroperasi,’’ protes Muhamad Vahid Faiq, salah seorang pemilik tambang di Dusun Pasinan, Desa Singojuruh yang tambang pasirnya ikut ditutup.
Diungkapkan Faiq, bulan-bulan ini ke depan lagi musim pengerjaan prosek infrastruktur. Pengerjaan proyek fisik tersebut tentunya membutuhkan material yang cukup banyak. Sehingga, kalau sebagian tambang ditutup akan mempengaruhi jalannya pembangunan infrastruktur. Kalau ditutup sekalian tutup semua, jangan ada tebang pilih,’’ tegasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, banyak tambang ilegal yang masih beroperasi, tapi aman-aman saja. Misalnya, tambang pasir milik AW di Desa Patoman, Rogojampi. Selain Rogojampi, penambangan aktivitas galian pasir ilegal juga bergeliat di Songgon.
Lokasi pertambangan itu terletak di Dusun Sumur Krajan, Desa Parangharjo dan Dusun Jajangan, Desa Sumber bulu. Terdapat dua titik pertambangan khusus di Dusun Sumberbulu. Hanya saja, satu yang masih terlihat beroperasi. Sedangkan, satu lainnya pintu masuk terlihat ditutup dengan pemasangan plang dari bambu.
Terlihat sejumlah truk mengantre untuk mendapatkan jatah di lokasi galian pasir itu. Terdapat dua mesin backhoe yang sedang beroperasi. Selain truk, sebagian ada mobil pikap yang ikut mengangkut pasir. Sudah beberapa bulan terakhir ini aktivitas pertambangan galian C di Dusun Jajangan itu beroperasi.
Akibat galian C itu, lahan pertanian menjadi rusak. Pengerukan pasir di lahan pertanian itu menyisakan lubang menganga dengan kedalaman lebih dari tiga meter dengan diameter cukup luas. Hanya saja, mesin eksavator yang beroperasi itu cukup lambat.
Dibutuhkan sekitar 20 menit untuk bisa memenuhi bak truk dengan pasir. Sebab, proses pengerukan tidak langsung, melainkan disaring karena pasir masih bercampur dengan material bebatuan. Lokasi galian pasir itu berada di lahan pertanian milik warga. Sekitar 200 meter dari tepi jalan raya, tepatnya tak jauh dari SMPN 1 Songgon.
‘’Saya rutin mengambil pasir di sini,’’ ujar Bibi, salah satu armada truk kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Beroperasinya galian C tersebut memang sempat memicu perpecahan antar pengelola pertambangan. Dasarnya, beberapa lokasi lain justru ditutup oleh aparat kepolisian.
Seperti delapan titik lokasi yang telah ditutup, seperti di Desa Kemiri, dan Gambor, Kecamatan Singojuruh. Selain itu, lokasiper tambangan pasir yang juga dihentikan di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Ada lagi empat lokasi di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat.
Aktivitas pertambangan di Dusun Sumur Krajan, Desa Parangharjo juga bergeliat. Terdapat tiga mesin eksavator yang tampak beroperasi. Satu alat berat terlihat mulai meratakan tanah. Satu alat lainnya tam pak mengisi pasir yang dimuat ke bak truk. Sedangkan, satu mesin lainnya berhenti tidak ada aktivitas. Yang jelas, aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan kerusakan.
Akses jalan aspal mulai banyak yang berlubang. Ditanya terkait penutupan delapan titik tambang pasir ilegal, Kabagops Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo mengaku tidak banyak tahu. Pihaknya justru menyarankan wartawan JP-RaBa untuk menanyakan langsung kepada Kasatreskrim.
“Soal penutupan tanyakan ke Kasatreskrim,’’ kata Sujarwo dihubungi tadi malam. Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana belum bisa banyak berkomentar terkait penertiban galian C. Ketika dikonfirmasi, Dewa Yoga sedang berada di Bali untuk melakukan kegiatan keagamaan.
“Iya Mas, maaf saya masih ada kegiatan agama di Bali. Mungkin setelah kembali bisa konfirmasi lagi. Terima kasih,’ tulis Dewa Yoga dalam SMS yang dikirim ke JP-RaBa. Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiarap, penambangan galian C mulai marak lagi.
Tambang pasir yang tidak mengantongi izin pun terang-terangan beroperasi. Maraknya galian C ilegal tersebut langsung mengundang perhatian aparat kepolisian, Ada sejumlah titik pertambangan khusus galian C yang dipaksa ditutup karena diketahui tak berizin.
Delapan titik galian C yang ditutup aparat kepolisian itu tersebar di berbagai kecamatan. Tiga titik di Kecamatan Singojuruh, yaitu satu lokasi di Desa Gambor, dua lokasi di Desa Kemiri dan satu lokasi di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Sementara itu, ada empat titik pertambangan tipe pasir batu (sirtu) di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat yang juga ditutup. (radar)