Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penutupan Tambang Pasir Picu Protes

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Masih Banyak Galian C Ilegal yang Beroperasi

SONGGON– Upaya aparat kepolisian menertibkan tambang pasir ilegal di delapan titik galian C menuai protes sejumlah pengusaha. Sebab, masih banyak galian C yang tidak mengantongi izin pertambangan terlihat aman-aman saja  beroperasi.

Mestinya kalau mau tegas, semua tambang pasir yang tidak mengantongi izin harus juga ditutup. Faktanya, di lapangan masih banyak  dijumpai, sejumlah tambang pasir  ilegal tetap beroperasi. “Ini tidak fair. Kenapa hanya delapan titik yang ditutup?. Padahal  masih banyak yang ilegal beroperasi,’’ protes Muhamad Vahid Faiq, salah seorang pemilik tambang  di Dusun Pasinan, Desa Singojuruh  yang tambang pasirnya ikut ditutup.

Diungkapkan Faiq, bulan-bulan  ini ke depan lagi musim pengerjaan  prosek infrastruktur. Pengerjaan proyek fisik tersebut tentunya  membutuhkan material yang cukup banyak. Sehingga, kalau sebagian tambang ditutup akan mempengaruhi jalannya pembangunan infrastruktur. Kalau ditutup sekalian tutup semua, jangan ada tebang  pilih,’’ tegasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, banyak tambang ilegal yang masih beroperasi, tapi aman-aman saja. Misalnya, tambang pasir milik  AW di Desa Patoman, Rogojampi.  Selain Rogojampi, penambangan  aktivitas galian pasir ilegal juga  bergeliat di Songgon.

Lokasi pertambangan itu terletak di Dusun Sumur Krajan, Desa Parangharjo  dan Dusun Jajangan, Desa Sumber bulu. Terdapat dua titik pertambangan khusus di Dusun Sumberbulu. Hanya saja, satu yang masih terlihat beroperasi. Sedangkan, satu lainnya  pintu masuk terlihat ditutup dengan  pemasangan plang dari bambu.

Terlihat sejumlah truk mengantre  untuk mendapatkan jatah di lokasi  galian pasir itu. Terdapat dua mesin  backhoe yang sedang beroperasi.  Selain truk, sebagian ada mobil  pikap yang ikut mengangkut pasir. Sudah beberapa bulan terakhir ini aktivitas pertambangan galian  C di Dusun Jajangan itu beroperasi.

Akibat galian C itu, lahan pertanian menjadi rusak. Pengerukan pasir  di lahan pertanian itu menyisakan lubang menganga dengan kedalaman lebih dari tiga meter dengan  diameter cukup luas. Hanya saja, mesin eksavator yang beroperasi itu cukup lambat.

Dibutuhkan sekitar 20 menit untuk bisa memenuhi bak truk dengan pasir. Sebab, proses pengerukan tidak langsung, melainkan disaring karena pasir masih bercampur dengan material bebatuan. Lokasi galian pasir itu berada di  lahan pertanian milik warga. Sekitar  200 meter dari tepi jalan raya, tepatnya  tak jauh dari SMPN 1 Songgon.

‘’Saya rutin mengambil pasir di sini,’’ ujar Bibi, salah satu armada truk kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Beroperasinya galian C tersebut memang sempat memicu perpecahan antar pengelola pertambangan. Dasarnya, beberapa lokasi  lain justru ditutup oleh aparat  kepolisian.

Seperti delapan titik  lokasi yang telah ditutup, seperti di Desa Kemiri, dan Gambor, Kecamatan Singojuruh. Selain itu, lokasiper tambangan pasir yang juga dihentikan di Desa Wonosobo,  Kecamatan Srono. Ada lagi empat lokasi di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat.

Aktivitas pertambangan di Dusun  Sumur Krajan, Desa Parangharjo  juga bergeliat. Terdapat tiga mesin eksavator yang tampak beroperasi.  Satu alat berat terlihat mulai meratakan tanah. Satu alat lainnya tam pak mengisi pasir yang dimuat  ke bak truk. Sedangkan, satu mesin lainnya berhenti tidak ada aktivitas.  Yang jelas, aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan kerusakan.

Akses jalan aspal mulai banyak  yang berlubang. Ditanya terkait penutupan delapan  titik tambang pasir ilegal, Kabagops Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo  mengaku tidak banyak tahu. Pihaknya justru menyarankan wartawan JP-RaBa untuk menanyakan langsung kepada Kasatreskrim.

“Soal penutupan tanyakan ke Kasatreskrim,’’ kata Sujarwo dihubungi tadi malam. Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana belum bisa banyak berkomentar terkait penertiban galian C. Ketika dikonfirmasi, Dewa  Yoga sedang berada di Bali untuk  melakukan kegiatan keagamaan.

“Iya Mas, maaf saya masih ada  kegiatan agama di Bali. Mungkin setelah kembali bisa konfirmasi lagi. Terima kasih,’ tulis Dewa Yoga dalam SMS yang dikirim ke JP-RaBa. Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiarap, penambangan galian C mulai marak lagi.

Tambang pasir yang tidak mengantongi izin pun terang-terangan beroperasi. Maraknya galian C ilegal tersebut langsung mengundang perhatian  aparat kepolisian,  Ada sejumlah titik pertambangan khusus galian C yang dipaksa ditutup karena diketahui tak berizin.

Delapan titik galian C yang ditutup  aparat kepolisian itu tersebar di  berbagai kecamatan.  Tiga titik di Kecamatan Singojuruh, yaitu satu lokasi di Desa Gambor, dua lokasi di Desa Kemiri dan satu lokasi di Desa Wonosobo, Kecamatan  Srono. Sementara itu, ada empat titik pertambangan tipe pasir batu  (sirtu) di Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat yang juga ditutup. (radar)