Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades 16 Desa Terancam Batal

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI- Pendaftaran ulang calon kepala desa (cakades) di 16 desa, tampaknya akan berdampak serius pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di desa tersebut. Pelaksanaan Pilkades di 16 desa terancam tidak bisa dilaksanakan pada 8 November 2017 mendatang.

Potensi batalnya pelaksanaan Pilkades serentak di 16 desa itu sebagai dampak dari keputusan diulangnya tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Ini terjadi karena waktu akan habis untuk melaksanakan tahap pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.

Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (3) Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemulihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (PSKD) disebutkan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dilakukan dalam jangka waktu sembilan hari.

Jika panitia Pilkades tingkat desa membuka pendaftaran ulang pada 7 Oktober 2017, maka tahap ini baru tuntas pada 17 Oktober 2017. Sejatinya, tahap pengumuman dan pendaftaran ini bisa tuntas pada 15 Oktober, namun karena ada dua hari libur Minggu pada tanggal 8 dan 15 Oktober, maka molor hingga 17 Oktober.

Setelah menyelesaikan tahap pengumuman dan pendaftaran, panitia masih masih melewati tahap berikutnya yakni tahap penelitian, penetapan, dan pengumuman calon. Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang P5KD bahwa penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman calon dilakukan dalam jangka 20 hari.

Apabila tahap ini dimulai 18 Oktober, maka tahapan ini baru selesai pada 6 November. Dengan ketentuan hari libur Minggu juga dihitung masuk dalam lahap ini. namun jika hari libur Minggu tidak dihitung, maka tahap ini harus tuntas pada 9 November.

Tuntas penyelesaian tahapan penelitian dan penetapan calon, panitia harus melaksanakan tahap pilkades yang lain. Tahap berikutnya sebelum pelaksanaan coblosan adalah penetapan nomor urut dan nama calon, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), pelaksanaan kampanye, dan masa tenang.

Dalam pasal 13 Perda P5KD disebutkan, tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, terdiri atas kegiatan pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penelitian, penetapan dan pengumuman calon, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye, dan masa tenang.

Artinya, beberapa tahapan harus dilaksanakan karena merupakan amanat Perda. Jika saja salah satu tahapan tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan pilkades serentak akan cacat secara hukum.

“Secara normatif, semua aturan yang ada dalam perda itu harus dilaksanakan agar pelaksanaan pilkades tidak cacat,” jelas mantan Ketua Pansus Perda P5KD Handoko.

Menurut Handoko, Perda P5KD itu merupakan payung hukum pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Karena merupakan payung hukum, maka pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan ketentuan perda tersebut.

Handoko mengatakan, pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan perda tersebut, maka secara otomatis akan cacat secara hukum. “Soal ketentuan pasal 21 ayat (3) tentang Waktu Penelitian dan Penetapan 20 hari, normatifnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Handoko, logikanya kalau ketentuan pasal 14 ayat (3), ada desa yang tidak melaksanakan sembilan hari dinilai cacat hukum, maka jika ketentuan pasal 21 ayal (3) ditambah atau dikurangi, maka secara otomatis akan cacat hukum.

Karena itu, Handoko mendorong panitia Pilkades tingkat desa maupun kabupaten melaksanakan Pilkades serentak sesuai dengan perda yang ada. “Agar secara hukum aman dan tidak cacat, maka pelaksanaan tahapan pilkades harus sesuai ketentuan perda,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada 5 Oktober 2017 lalu, Pemkab Banyuwangi memanggil ketua Pilkades beberapa desa di 10 Kecamatan. Beberapa desa itu adalah Desa Sarimulyo dan Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring; Desa Jajag Kecamatan Gambiran; Desa Sepanjang dan Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore; Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi memanggil ketua pilkades Desa Aliyan dan Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi; Desa Bunder dan Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat: Desa Kampungayar, Kecamatan Glagah; Desa Gumuk dan Desa Segobang, Kecamatan Licin; Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung: serta Desa Blimbingsari dan Sukojati, Kecamatan Blimbingsari juga ikut dipanggil.

Pemanggilan beberapa panitia Pilkades itu karena pendaftaran bakal calon kadesnya diduga menyalahi ketentuan perda. Kesimpulan pertemuan itu, Pemkab Banyuwangi memerintahkan panitia Pilkades yang menggelar pendaftaran lebih dari sembilan hari untuk mengulang pendaftaran. (radar)