Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap 4 Pelaku Ilegal Loging

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KanitReskrim-Polsek-Tegaldlimo,-Aipda-Lestari-Widodo-menunjukkan-gelondongan-kayu-jati-yang-berhasil-disita-dari-kawasan-sekitar-hutan-Kalipahit-kemarin

TEGALDLIMO – Kasus ilegal logging tampaknya mulai kambuh lagi. Sebuah mobil Suzuki Carry yang baru keluar dari hutan di wilayah Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, dihadang oleh anggota polsek dan polhut karena diduga membawa kayu jati, Senin pagi (20/6).

Saat diperiksa, di dalam mobil  Suzuki Carry dengan nomor polisi DK 1739 GC itu, ditemukan tujuh batang kayu jati yang masih berbentuk gelondongan. Semua  kayu itu diduga tidak ada dokumennya. “Tidak ada surat-suratnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetus Kapolsek Tegaldlimo  AKP Heri Purnomo melalui Kanitreskrim Aipda Lestari Widodo.

Untuk pemeriksaan, sopir mobil  Suzuki Carry, Supriyadi, 50, asal Dusun  Jajang surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dan temannya  dan Eko Juni Hariyanto, 38, warga Dusun Sumbermulyo, Desa/Kec Tegaldlimo, juga ikut dibawa ke polsek.

Terungkapnya kasus illegal logging itu setelah polisi mendapat laporan dari warga. Dalam laporannya, warga menyampaikan ada mobil Carry masuk hutan yang diduga akan mengambil kayu jati. Dari laporan itu, dengan mengajak Polhut Perhutani Banyuwangi Selatan langsung meluncur ke lokasi yang ditunjukkan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, mobil Suzuki Carry yang dicurigai itu akhirnya melintas di jalan tengah  sawah yang baru keluar dari hutan. “Mobil  Carry itu langsung kita hentikan,” katanya pada wartawan Jawa Pos  Radar Genteng.

Dari hasil pemeriksaan pada sopir dan temannya, diketahui orang yang menebang kayu jati di tengah hutan itu adalah  Supandi, 32, warga Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan  Purwoharjo, dan Suhariyanto alias Kreyeng, 45, warga Dusun  Curahjati, Desa Grajagan.

“Dengan bekal keterangan kedua tersangka, dua pelaku yang  menebang kayu kita sanggong,” terangnya. Upaya polisi itu tidak sia-sia, pada Senin dini hari, kedua pelaku berhasil ditangkap. Saat diringkus, keduanya sedang menebang dua batang pohon jati di hutan jati daerah petak 126A, RPH Purwo,  BKPH Blambangan, KPH Perhutani  Banyuwangi Selatan.

Dari lokasi itu polisi juga mengamankan sebuah gergaji, satu  unit sepeda motor protolan, dan  sebuah hand phone (HP) merek Samsung milik tersangka. “Semua barang bukti kita amankan di polsek,” ungkapnya.(radar)