Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Razia, Polisi Amankan 150 Botol Miras di Rogojampi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-menghitung-dan-meneliti-miras-yang-diamankan-di-Mapolres-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) khususnya saat bulan Ramadan terus digaungkan jajaran Polres Banyuwangi.

Hasil itu tampak di antaranya dengan diamankannya 150 botol minuman keras (miras) berbagai jenis malam kemarin. Minuman memabukkan itu diamankan dari seorang penjual yang ada di wilayah Rogojampi.

Miras yang didominasi arak Bali ini merupakan hasil pantauan polisi dalam dua hari belakangan. Minuman ini sedianya baru datang dari Bali. Belum sempat diperjualbelikan, dagangan khas pasar  gelap ini sudah keburu tercium polisi.

Pemilik dan barang bukti miras langsung diamankan di Mapolres Banyuwangi. Pemiliknya langsung dimintai keterangan. “Barang bukti sudah diamankan dan penjualnya kami kenai tipiring,” beber AKP Sudarmaji Kasat Sabhara Polres Banyuwangi.

Pengungkapan ini sekaligus melengkapi hasil razia sebelumnya. Dua pedagang di Dusun Krajan, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, juga  kedapatan menjual miras. Ada 74 botol arak Bali  dan 7 botol anggur merah disita aparat.

Penjualnya langsung dikenai tindak pidana ringan alias tipiring. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cara Mengurusi Mercon (Camer) Semeru 2016 yang menyasar miras ilegal, mercon, penyalahgunaan bahan peledak serta premanisme.

Praktek perjudian  juga masuk dalam target pembersihan ini . Operasi  Camer Semeru 2016 digelar selama 10 hari terhitung sejak 15–25 Juni 2016. (radar)