Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tim Gabungan Razia Kafe Heroes Jajag

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemilik-Heroes-Café,-Johannes-Saputra-(kanan),-beserta-sejumlah-miras-yang-disita-kemarin

GAMBIRAN – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pertambangan (Disperindagtam), Satpol PP, dan Polres Banyuwangi, menggelar razia tempat yang dicurigai menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Genteng dan Gambiran kemarin (23/8).

Razia yang dilakukan tim gabungan itu untuk memastikan pedagang memiliki izin dan penjualan miras sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). “Razia ini dilakukan di tujuh tempat,” cetus kepala bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindagtam  Banyuwangi, Sudjoko.

Dari tujuh tempat itu, terang Sudjoko yang ditunjuk menjadi ketua  tim gabungan ini, yang pertama dituju adalah toko milik Gunawan Wijaya atau Kingkok di simpang tiga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Di tempat itu, selain menanyakan kelengkapan izin, petugas gabungan juga memeriksa gudang yang berisi miras beraneka jenis.

“Toko itu ada izinnya,” katanya. Meski sudah mengantongi izin,  petugas gabungan sempat kaget setelah menemukan tutup botol miras cukup banyak. Mereka curiga, tempat itu sering dijadikan lokasi pesta miras. “Kingkok mengaku  sering minum, dan tutup botol itu bekasnya,” terangnya.

Di toko milik Kingkok tim gabungan bergeser ke Hotel Mahkota  dan tempat karaoke suka-suka (SS). Di tempat itu petugas mendapati izinnya lengkap. “Dari Genteng, kita geser ke Jajag (Kecamatan  Gambiran),” katanya.

Di Kota Jajag tim gabungan langsung meluncur ke Kafe Heroes yang berlokasi di depan SPBU Jajag. Petugas cukup lama berada di tempat itu karena menunggu pemiliknya, Johannes Saputra. Saat menunggu itu, tim gabungan menemukan sejumlah miras, seperti Wisky, Vodka, dan Tequila, yang memiliki kadar  alkohol di atas 40 persen.

Selain itu, petugas gabungan juga memeriksa gudang dan lokasi di  belakang kafe. Di tempat itu ditemukan sejumlah miras berbagai merek. Untuk menjadi barang bukti  (BB), petugas menyita beberapa botol. “Kafe Heroes tidak punya izin,” ungkapnya.

Kepada Jawa Pos Radar Genteng,  Sudjoko, mengatakan semua pengedar miras harus memiliki izin, baik golongan A, B, maupun C. “Semua tempat hiburan seperti kafe,  hotel, dan pengecer, harus punya izin,” katanya. Sudjoko mengaku akan terus  memantau peredaran miras, termasuk toko atau tempat yang telah memiliki izin.

Itu terutama terkait tata cara dan etika dalam berjualan kepada konsumen. Sebab, miras tidak bisa dijual bebas. “Ada kalanya hotel memiliki izin, lengkap,  tapi bagaimana tata cara mereka  menjual,” terangnya. Joko menegaskan sikap yang dilakukan itu bukan untuk mempersulit pedagang, tapi semata-mata penertiban dan penegakan aturan  yang berlaku.

“Tim ini tidak semena-mena, tapi mematuhi aturan,” jelasnya. Pemilik Kafe Heroes Jajag, Johannes Saputra, 28, mengaku miras yang  dipajang di kasir kafe itu sebenarnya hanya untuk pajangan dan tidak dijual. “Itu hanya untuk koleksi saya,” dalihnya kepada tim gabungan.

Terkait izin yang belum dikantongi, Johanes mengaku akan ditindaklanjuti  dengan melakukan pengurusan izin. “Ada segi positifnya,  mungkin besok saya tindak lanjuti dengan mengurus SIUP,” terangnya. Johanes mengakui memang belum  mengurus perizinan. Sebab, sebelumnya  dia telah dijanjikan pengurusan izin itu akan dilakukan distributor  miras.

“Awalnya kita pasrahkan distributor, bukan kita semena-mena menjual,” katanya. Dengan nada serius, Johanes berjanji sementara akan menghentikan penjualan miras hingga  pengurusan izin selesai. “Sarannya tadi stop dulu sampai kita menghadap,” ungkapnya. (radar)