BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) digencarkan oleh Polsek Muncar dengan melaksanakan operasi. Hasilnya, penjual miras maupun pelaku pesta miras berhasil ditangkap, Senin (23/4/18) malam.
Salah satunya adalah Candra alias Sukadi. Pria berumur 21 tahun asal Dusun Krajan, Desa Blambangan tersebut ditangkap saat minum miras jenis tuak di lapangan Pelabuhan Muncar.
“Sebenarnya saat itu pelaku sedang pesta miras dengan seorang temannya. Namun keduanya melarikan diri ketika melihat polisi. Dan pelaku Candra berhasil ditangkap,” tutur Kapolsek Muncar, Kompol Toha Choiri.
Dari penangkapan Sukadi tesebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol ukuran 1500 ml berisi miras jenis tuak.
Di tepi pantai pelabuhan TPI Muncar, aparat Polsek Muncar berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang pesta miras. Keduanya adalah Iwan Kurniawan (21) dan Nurrohman (22), yang sama sama warga Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol besar kosong bekas tuak yang sudah diminum, dan satu botol besar yang masih berisi tuak,” ujar Kompol Toha.
Masih di tepi pelabuhan Muncar, aparat polisi juga menangkap seorang laki-laki yang melakukan pesta miras dengan temannya.
Laki-laki itu adalah Angga alias Romli (19) warga Dusun Palurejo RT 01 RW 01 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Namun sayang yang tertangkap hanya satu, temannya keburu melarikan diri. Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 botol ukuran 1500 ml berisi miras jenis tuak,” tutur mantan Kapolsek Rogojampi ini.
Dalam operasi itu, polisi Muncar juga berhasil menangkap pelaku penjual miras. Diantaranya adalah Atijah (61) warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Widodo alias Yuli (48) warga Dusun Krajan RT 03 RW 19 Desa Tembokrejo, Sri Wulandari (24) warga Dusun Sidomulyo RT 06 RW 05 Desa Sumberberas, Sabar (32) warga Dusun Tratas RT 02 RW 04 Desa Kedungringin, dan Wiwin Pujianingsih (37) warga Dusun Gentengan, Desa Kumensung.
“Kebanyakan dari mereka menjual miras jenis tuak di rumahnya masing-masing,” tuturnya.
Di rumah Atijah berhasil ditemukan 11 botol ukuran 1500 ml berisi tuak. Di rumah Widodo berhasil diamankan barang bukti berupa dua jerigen berisi tuak masing-masing 30 liter, sebelas botol ukuran 600 ml berisi tuak, dan dua karung botol kosong ukuran 1500 ml.
Sedangkan di rumah Sri Wulandari berhasil disita 15 botol ukuran 1500 ml berisi tuak. Dan di rumah Sabar berhasil disita satu jerigen biru berisi tuak 30 liter. Di rumah Wiwin Pujianingsih yang dikenal sebagai residivis penjual miras, polisi berhasil mengamankan dua botol ukuran 1500 ml tuak dan satu botol arak.
Mereka yang berhasil ditangkap, baik pelaku peminum maupun penjual, dibawa ke Mapolsek Muncar. “Mereka semua dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” katanya.