Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sesama Pedagang Jeruk Bentrok

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANGOREJO – Diduga telah menghajar temannya, Arik Setiawan, 29, asal Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya kemarin pagi (25/10).

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka yang diduga telah menghajar Bagus Andrianto, 28, asal Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, untuk sementara harus mau menginapa di ruang tahanan polsek. “Tersangka kita amankan di Polsek,” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Watiyo melalui Kanitreskrim, Ipda Yaman Adinata.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka pada korban itu, sebenarnya terjadi pada sabtu (14/10) di persawahan Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Tapi, tersangka baru berhasil ditangkap kemarin pagi. “Ada laporan tersangka ada di rumahnya, langsung kita jemput,” ujarnya.

Dari keterangan saksi dan tersangka, aksi penganiayaan itu bermula saat korban meminjam 19 tre (kotak buah) pada tersangka. Korban ini sebenarnya sudah lama pinjamnya, saat tersangka akan mengambil oleh korban hanya dijanjikan.

Saat korban menimbang jeruk di sawah milik Kholifah, tersangka yang sudah tidak sabar mendatangi korban sambil menegur dan memukul. “Wong iki seng digugu apane to (orang ini yang bisa dipegang apanya ya),” ucap Kanitreskrim menirukan ucapan tersangka.

Di lokasi itu tersangka sempat memukul dan menendang korban. Warga yang ada di lokasi, tidak ada yang berani melerai. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di bagian bibir. Sementara telinga dan hidung korban juga berdarah dan mata lebam. “Tersangka mengaku lima kali melakukan pemukulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun. (radar)