Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sita Ribuan Kosmetik Berbahaya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim merazia tempat yang menjual kosmetik berbahaya di wilayah Kabupaten Banyuwangi  kemarin (29/10).

Dalam operasi kali ini mereka menggeledah sejumlah toko, rumah, dan gudang penyimpanan  kosmetik yang dianggap berbahaya. Daerah sasaran operasi kali ini adalah Kecamatan  Rogojampi dan Muncar. “Ini operasi terpadu pemberantasan obat dan makanan ilegal di  wilayah Jawa Timur,” cetus Kepala Seksi Penyidikan  BBPOM Surabaya, Siti Amanah.

Dalam operasi itu, BPOM berhasil menemukan sejumlah kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, ada juga kosmetik  yang tidak memiliki izin edar di wilayah Kabupaten  Banyuwangi. “Barang bukti yang kita sita  berupa 214 item produk kosmetik dengan 25  ribu lebih kemasan produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya berupa mercury.

Semua kita sita untuk diamankan,”  katanya. Sejumlah barang bukti yang  diamankan itu, terang dia, disita dari rumah dan gudang milik IM di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di tempat  itu ditemukan 25.902 kemasan  atau sekitar 111 item kosmetik dan alat kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Dari Muncar BPOM dan Ditreskoba Polda Jatim meluncur ke Pasar  Rogojampi. Di tempat itu mereka memeriksa toko mutiara milik Andik Tri Bakti, 32. Dalam penggeledahan  ditemukan 103 item produk kosmetik  ilegal.

“Semua kosmetik itu tidak  ada izinnya,” cetusnya. Aneka produk kosmetik yang  disita itu, terang Amanah, mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.  Kosmetik itu, di antaranya  berupa cream pelembap, sabun, pensil alis, dan bedak.

“Barang  bukti yang kita sita itu nilainya sekitar Rp 200 juta,” katanya.  Pemilik kosmetik yang berbahaya itu akan diundang untuk menjalani  pemeriksaan di BPOM dan  Ditreskoba Polda Jatim pekan depan. Semua akan diproses sesuai  Undang-Undang Nomor 36 Tahun  2009 tentang kesediaan barang farmasi.

“Ancaman 15 tahun  penjara dan denda Rp 500 juta,” tandasnya. Sementara itu, pemilik toko Mutiara Rogojampi, Andik Tri Bakti, 32, mengaku pasrah barang dagangannya  disita BPOM dan Ditreskoba  Polda Jatim. Dirinya mengaku tak  tahu kosmetik yang dijual itu barang ilegal.

Semua barang itu diperoleh  melalui kiriman dan titipan sales yang datang ke tokonya. “Saya tidak tahu kosmetik ini ilegal. Kalau disita ya tidak apa-apa,” ujarnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :