Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Terungkap, Inilah Penyebab Tenggelamnya KMP Rafelia II

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tenggelamnya-KMP-Rafelia-II

Karam Lantaran Salah Menata Parkir

BANYUWANGI – Dalam sidang pelayaran terkait tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Rafelia II oleh Mahkamah Pelayaran Kamis (21/7) lalu terungkap bahwa kapal tenggelam bukan karena kebocoran. Kapal tenggelam disebabkan tidak stabilnya kapal saat berlayar.

Indikasi penataan kendaraan di dalam kapal yang tidak seimbang diduga memicu kapal tenggelam. Dalam persidangan itu juga terungkap penyebab tenggelamnya KMP Rafelia II bukan akibat kebocoran lambung kiri kapal.

KMP Rafelia 2 miring akibat pengaturan kendaraan di dalam kapal tidak seimbang, sehingga kapal oleng. Kurangnya pasokan air tawar di dalam kapal juga diindikasi menjadi salah satu penyebab tenggelamnya KMP Rafelia II  beberapa waktu lalu.

Dalam kondisi penuh seharusnya kapal berisi 38 ton air tawar. Namun, pada saat kejadian kapal hanya berisi 8 ton air tawar. Dengan sedikitnya air tawar di dalam kapal itu mengakibatkan ketidakseimbangan kapal saat berlayar.

Dalam sidang kemarin dipastikan ada 18 truk tronton yang diangkut KMP Rafelia II saat  tenggelam. Dari 18 truk tronton yang diangkut, 16 di antaranya mengangkut limbah batu bara dari Bali. Saat ditanya majelis hakim apakah pihak Syahbandar Gilimanuk melakukan pengecekan secara mendetail  kelengkapan surat terkait 16 truk  berisi limbah batu bara itu, salah satu saksi, yakni perwira jaga  KUPP Gilimanuk, I Nengah Suadana,  mengakui dirinya tidak melakukan pengecekan detail  surat administrasi pengiriman  limbah tersebut.

Dia menyatakan semua persyaratan  dan dokumen sudah melewati pemeriksaan polisi atau instansi lain di pelabuhan, yakni ASDP. Pada saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk Saudara tahu tidak itu limbah batu bara?  Tahu. Limbahnya berbentuk apa? Dari pasir, limbah itu diangkut  tronton dengan ditutup  terpal, ada juga yang tidak ditutup  terpal.

Menurut Saudara apakah muatan truk itu terlalu berat? “Kalau masalah beratnya itu kita tidak tahu persis,” terang Nengah Suadana kepada majelis  hakim yang memberikan  pertanyaan. Sekadar diketahui, sidang etik pelayaran yang dilaksanakan di  kantor KUPP Ketapang selama  dua hari kemarin menghadirkan  14 saksi dan 1 tersangkut.

Dari  14 saksi dan satu tersangkut yang dihadirkan adalah orang-orang  dari unsur abak buah kapal  (ABK), Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), Kepala Cabang PT. Dharma Bahari Utama (PT.  DBU) Banyuwangi, KUPP Gilimanuk dan Ketapang.

Mualim II, Muhammad Ali Imron, dalam sidang kemarin dihadirkan sebagai tersangkut lantaran penanggung jawab atas tenggelamnya kapal, yakni nakhoda dan mulaim I, menjadi korban  tewas dalam musibah tenggelamnya kapal itu.

Sidang itu digelar selain untuk  mengetahui lebih pasti apa yang menjadi penyebab tenggelamnya kapal juga untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian ABK KMP Rafelia II yang menyebabkan kapal tenggelam. Namun,  hingga persidangan usai kemarin  pihak Majelis Hakim masih belum bisa memberikan keputusan terkait  hasil sidang yang dilakukan.

”Agenda selanjutnya kita lakukan pembahasan terlebih dahulu. Selanjutnya kita ambil kesimpulan (putusan) sidang di Jakarta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kapten  Supardi. (radar)