Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Karam, Bangkai KMP Rafelia II Tak Kunjung Diangkat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kondisi-KMP-Rafelia-II-di-dasar-laut-Selat-Bali-kemarin

Perusahaan Kapal Dapat Teguran Dirjen Hubla Kemenhub RI

KALIPURO – Bangkai kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II belum  diangkat dari bawah laut Selat Bali hingga kemarin (28/5).  Ketidakjelasan itu membuat pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) geram.

Secara tertulis, pihak PT. Dharma Bahari Utama (PT.DBU) selaku perusahaan kapal langsung ditegur Dirjen Hubla. Sebab,  sebelumnya, dua surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Ketapang terkesan diabaikan  pihak perusahaan kapal  tersebut.

Menanggapi teguran itu, pihak perusahan kapal langsung terjun  ke lapangan untuk melakukan  cek kondisi kapal yang tenggelam di dasar laut kemarin (28/5). Penyelaman itu juga dilakukan  tim penyelam dari PT. DBU didampingi penyelam  Bangsring Boat, dan diawasi  pihak Satpol Air Polres Banyuwangi, beserta pihak KUPP Ketapang.

Hasil cek kondisi kapal itu nanti akan dijadikan bahan paparan  PT. Dharma Bahari Utama kepada Dirjen Hubla yang mengintruksikan agar perusahaan  kapal segera mengangkat bangkai  kapal. Iwan Farid, salah satu perwakilan  PT. DBU, saat berada di Pantai Bulusan kemarin membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat teguran dari   Dirjen Hubla.

Meski begitu, perusahaan itu masih belum bisa memastikan kapan bangkai kapal  itu akan diangkat ke darat. ”Kami sebenarnya secepatnya ingin segera diangkat. Kita juga merasa tidak enak kalau sudah ditegur begini. Tapi mengenai kapan pastinya, kami belum bisa janji,”  jelas Iwan Farid.

Iwan menambahkan, yang menjadi kendala mengapa bangkai kapal itu tidak segera diangkat adalah masalah biaya. Dia berdalih, sejauh ini pembiayaan dari pihak asuransi masih belum sepenuhnya cair kepada pihak  perusahan kapal.

”Kami masih menunggu dari pihak insurance (asuransi) dulu. Sekarang masih dalam proses melengkapi dokumen untuk keperluan pencairan klaim. Insya Allah sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang, yakni 180 hari setelah kapal tenggelam, kapal  ini akan segera diangkat,” jelas  Iwan kepada Jawa Pos Radar  Banyuwangi kemarin.

Ditanya mengenai bagaimana tanggung jawab perusahaan kapal  kepada seluruh anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya sempat  wadul Dinas Sosial, Tenaga Kerja,  dan Transmigrasi (Dinsos nakertrans)  karena masalah gaji,  pihaknya tidak menutup mata  akan hal itu.

Sejauh ini PT. DBU masih berjuang mencairkan dana dari pihak asuransi guna  memenuhi gaji para ABK yang  belum terpenuhi. ”Kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembayaran,” pungkas pria asal Jawa Barat itu.

Sementara itu, pantauan tim penyelam kemarin, posisi kapal  masih tidak bergerak. Jumlah kendaraan yang keluar dari  bangkai kapal masih sama yakni  dua motor, dua pick up dan satu  kendaraan truk, colt diesel.  Mengenai kondisi bangkai kapal  saat ini sudah seperti museum  bawah laut. Terumbu karang sudah banyak  tumbuh dan menutupi seluruh bagian kapal.

”Posisi tidak bergerak, masih sama dengan posisi awal tenggelam. Tiram sudah mulai tumbuh lebat di dalam kapal dan sudah menjadi rumah ikan,” jelas Mas Min, penyelam Bangsring Boat, kemarin. (radar)