Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Manifes 37 Orang, Muatan 185 Ton

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kapal-Polisi-X-1033-milik-Satpolair-Polres-Banyuwangi-tengah-memimpin-evekuasi-korban-KMP-Rafelia-2

Bangkai Kapal Langsung Di-police Line

BANYUWANGI – Tengara amburadulnya data manifes di KMP Rafelia II ada benarnya. Berdasar penyidikan Satpolair Banyuwangi terungkap, data manifes kapal milik PT. Dharma  Bahari Utama itu hanya mengangkut 37 penumpang. Selebihnya, 45 orang tidak terdaftar dalam manifes.

Yang bikin geleng-geleng kepala, muatan kapal ternyata melebihi tonase yang diizinkan, yakni 185 ton. Amburadulnya data manifes itu terungkap dalam pemeriksaan Kepala Unit Pelabuhan Penyeberangan (KUPP) Gilimanuk, I Nyoman Dailon.

Dia diperiksa  penyidik selama empat jam lebih di Polres Banyuwangi.  Penyidikan itu dipantau langsung Kasatpolair AKP Basori Alwi. Selain memeriksa KUPP, penyidik sudah memintai keterangan  19 saksi. Rinciannya, 5  anak buah kapal (ABK), termasuk  Mualim 2 Muhammad Imran  dan 13 penumpang selamat.

“Kami sudah pegang data manifes kapal. Sesuai manifes, jumlah penumpang 37 orang dengan berat muatan 185 ton,’’ ujar Basori Alwi saat mendampingi Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Alwi. Diungkapkan Basori, banyak temuan terkait pelanggaran kapal, mulai muatan tidak di-lasing hingga data manifes yang tidak  sesuai kenyataan.

Dalam penyidikan itu, pihaknya menerapkan pasal 11, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. “Dalam bagian kedua dalam UU itu disebutkan tentang keselamatan  dan keamanan angkutan perairan. KUPP juga kita periksa tentang kelaikan kapal dan  kenavigasian. Yang pasti kapal tidak di-lasing,’’ tegas Basori.

Penyidikan tersebut juga mengorek tentang tanggung jawab operator kapal dan maklumat pelayaran. “Kami memeriksa  sesuai data manifes yang  kami pegang. Soal yang bersangkutan mengelak, itu hak mereka,’’ tega Basori.  Dalam pemeriksaan kemarin, KUPP Nyoman Dailon tetap bersikukuh  muatan sesuai manifes.

Kalau toh ada kelebihan penumpang, kata Nyoman, itu titipan sopir. Usai memeriksa KUPP, penyidik  juga berencana memanggil pihak ASDP dan Syahbandar. Mereka juga dianggap paling bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran.

“Masih banyak yang  akan kita mintai keterangan, termasuk ASDP,’’ imbuh Basori.  Di hadapan penyidik, Nyoman  mengaku saat kejadian Jumat siang  lalu (4/2) dia sedang berada di  Jakarta. Mengenai surat persetujuan  berlayar (SPB) yang dikeluarkan  untuk kapal nahas itu yang diteken  anak buahnya, Nyoman Dailon   menegaskan prosedur pemeriksaan jumlah manifes harus dilakukan  sebelum mengeluarkan SPB.

“Setiap roda kendaraan yang parkir di dek kapal harus diikat. Apabila  tidak, itu termasuk melanggar,”  kata Nyoman seperti ditirukan Basori Alwi. Selain menyidik KUPP Gilimanuk,  pagi kemarin tim Satpolair  juga memasang garis polisi (police line) di bodi kapal KMP Rafelia  2.

Pemasangan police line itu  melibatkan 10 personel gabungan Satpolair, penyelam Bangsrig  Boat, dan tim identifikasi Polda  Jatim bersama Polres Banyuwangi.  Empat orang bertugas menyelam ke dasar laut untuk memasang garis polisi. Enam kru lain memberi komando di atas Kapal Polisi (KP) X-1033 kebanggaan Satpolair Polres  Banyuwangi.

“Itu sebagai tanda  larangan bagi masyarakat umum  yang hendak menyelam di  bangkai kapal karena barangbarang  yang ada di dalamnya menjadi ranah pengamanan penyidik Satpolair. Apabila dilanggar tentu saja ada sanksi pidana. Sebab, bangkai kapal  dan semua barang di dalamnya  menjadi barang bukti penyidikan,” pungkas Basori.

Sementara itu, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kapten Aldrin  Dalimunte, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polair terkait investigasi tenggelamnya KMP Rafelia 2.

Dikatakan Aldrin, pihaknya memberi tenggat waktu satu  bulan untuk mengevakuasi  bangkai KMP Rafelia 2. Evakuasi menjadi tanggung jawab operator kapal atau pihak Kemenhub. Kapal tersebut harus segera diangkat karena bisa mengganggu lingkungan sekitar, bisa pencemaran  lingkungan dan gangguan traffic. Kalau tidak segera dievakuasi bisa membahayakan  lingkungan sekitar.

“Apalagi ada  kabel bawah laut dekat kapal tenggelam. Itu risiko yang harus  dipikirkan. Yang pasti semua hasil investigasi tim akan direkomendasikan kepada pre siden,’’ tegas Aldrin saat menyaksikan rekaman video proses pemasangan police line bersama Kasatpolair AKP Basori Alwi di Mapolres Banyuwangi kemarin. (radar)