Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Pekan, Satnarkoba Polres Banyuwangi Amankan 20 Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi masih cukup tinggi. Tiga pekan pertama di bulan Januari Satnarkoba Polres Banyuwangi sedikitnya mencatat ada 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan  obat daftar G alias obat keras.

Dari belasan kasus itu, polisi meringkus 20 orang yang diduga menjadi budak narkoba. Tidak hanya didominasi pria, tersangka kasus itu juga melibatkan kaum perempuan. Setidaknya polisi mencatat dua dari 20 pelaku yang diamankan adalah perempuan.

Narkoba jenis sabu-sabu masih menjadi primadona di kalangan pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sedikitnya  terkumpul 20 paket sabu-sabu dengan berat 22 gram. Juga ada ineks yang sebanyak  empat butir.

Polisi juga mengamankan obat  daftar G; 3.694 butir pil treks,  2.078 butir dekstro, dan sejumlah  obat kuat ilegal. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi  AKP Agung Setyo Budi  mengatakan, Banyuwangi bukan lagi tempat transit narkoba. Banyuwangi  sudah menjadi tujuan  transaksi.

Berdasar kasus narkoba yang diungkap jajarannya, polisi mendapati hampir sebagian besar narkoba merupakan kiriman dari Surabaya dan sekitarnya. “Beberapa kasus sabu yang kita  ungkap ada yang di TKP Jajag, Gambiran, Songgon, dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Pelaku mengaku hampir semua barang bukti dari Surabaya,” bebernya.

Paling terbaru, polisi meringkus enam pelaku penyalahgunaan sabu di Songgon. Pelakunya adalah Sukirman alias Bokir, 45, warga  Dusun Cemoro, Desa Balak, Syaiful  Anam, 38, tinggal di Dusun Krajan, Desa Songgon; Haeroji, 37, asal Dusun Pakis, Desa Songgon; Mohammad Soleh, 34, warga Dusun Tegalrejo, Desa Bayu, Kecamatan  Songgon; dan Hudori Anwarudin,  42, warga Dusun Wijenan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh.

Kelimanya diringkus saat menggelar pesta sabu di kediaman Bokir. Dalam penggerebekan itu, Satnarkoba berhasil mengamankan tujuh paket sabu seberat 7,97 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai  Rp 600 ribu, 4 lembar slip setoran  bank, 2 unit HP Nokia 130, sebuah  bong, 3 pipet, dan 2 korek gas.

Transaksi menggunakan sistem ranjau masih menjadi senjata ampuh bagi pelaku. Tujuh paket sabu itu dikirim orang suruhan SGT dan ditaruh di pohon kismis depan SPBU Sukonatar, Kecamatan Srono. Kemudian, barang  itu diambil tersangka dan dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Songgon. (radar)