Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wisatawan Keluhkan Retribusi Menuju Ijen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pengunjung Harus Bayar Rp 3.000 per Orang

LICIN – Pengunjung wisata Gunung Ijen harus menyiapkan uang tambahan jika ingin ke Ijen. Selain harus bayar tiket di pintu masuk Paltuding, pengunjung kini harus membayar retribusi Rp 3.000 per orang di pos pungutan.  Pos pungutan retribusi itu berdiri di dekat lapangan Jambu, Desa Tamansari, Kecamatan Licin.

Pos  tersebut dijaga Linnas secara bergiliran dan sejumlah aparat keamanan. Rupanya, kewajiban bayar retribusi itu sudah berlaku sejak Desember 2015 lalu. Ada yang janggal dari kebijakan mewajibkan wisatawan bayar retribusi tersebut.

Sebab, lokasi yang dilewati tersebut adalah jalan provinsi. Sesuai aturan, sepanjang jalan provinsi tidak boleh ada penarikan retribusi. Anehnya lagi, pengunjung harus merogoh kocek dua kali. Pertama di pos retribusi dan kedua sewaktu hendak naik ke Ijen.

Pungutan retribusi itu sangat dikeluhkan pengunjung. Tak sedikit pengunjung yang kecewa karena harus bayar dobel meski nilainya tak seberapa. ”Kaget saja. Dulu kan tidak ada penarikan karcis ini. Saya keberatan kalau disuruh bayar. Masa naik ke Ijen harus bayar retribusi, padahal di Pos Paltuding juga dipungut biaya.  Dua kali dong bayarnya sekarang,”   keluh Hendro, salah satu pengunjung Ijen.

Camat Licin, Muhammad Lutfi, membenarkan adanya penarikan retribusi terhadap wisatawan yang akan menuju Gunung Ijen di jalan provinsi tersebut. Menurutnya, penarikan retribusi itu sesuai  Peraturan Desa No. 1 Tahun 2015 tentang bumdes yang berisi tentang pengelolaan kawasan desa wisata.

Penarikan retribusi itu berlaku bagi siapa saja yang hendak masuk ke kawasan wisata Kawah Ijen saat melintasi pertigaan Jambu. ”Ini untuk semua wisatawan, per orang Rp 3 ribu,” terang Lutfi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi  kemarin.

Ditanya untuk apa penarikan retribusi itu, Lutfi menjelaskan, agar masyarakat sekitar bisa  menikmati hasil dari ramainya Gunung Ijen saat dikunjungi  banyak wisatawan. Sebab, uang hasil pungutan retribusi tersebut  akan masuk ke anggaran desa dan sebagian masuk ke APBD Banyuwangi.

”Sebanyak 20 persen dari karcis ini juga masuk ke APBD melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi,” kata Lutfi. Masih kata Lutfi, rencananya melalui penarikan retribusi itu, pengunjung akan mendapatkan  asuransi jiwa Jasa Raharja.

Namun, sampai saat ini asuransi  jiwa tersebut belum bisa diberlakukan lantaran masih dalam proses. Meski masih dalam  proses pengurusan, pada karcis yang diberikan petugas itu sudah tertera “termasuk asuransi jiwa”.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, dua petugas Linmas standby 24 jam di sebuah tenda yang disediakan untuk mencegat para pengunjung Gunung Ijen agar membayar retribusi. Menurut salah satu petugas, karcis tersebut berlaku bagi siapa saja yang hendak ke  kawasan Gunung Ijen melalui pertigaan Jambu.

Sekalipun hanya masuk sejauh 100 meter dari tempat pembelian karcis, menurut petugas dengan pakaian khas warna hijau itu, pengunjung harus bayar karcis masuk. Namun, karcis itu tidak diberlakukan bagi warga yang  rumahnya di kawasan barat pertigaan Jambu.

”Ini berlaku sejak sebulan lalu. Aturannya dari perdes. Hitungannya satu karcis satu pengunjung,” ujar salah satu  petugas Linmas.(radar)