Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

2 Kilogram Cabai Antarkan ke Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tiga Hari Anaknya Belum Makan

SEMPU – Sungguh malang nasib Masitoh alias Bagong, 47. Warga Dusun Gantung, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, itu harus mendekam di tahanan Mapolsek Sempu hanya karena mencuri 2 kilogram cabai. Ceritanya, Kamis lalu (13/6) sekitar pukul 18.00, Bagongtertangkap mencuri cabai merah di depan rumahnya. Kebun cabai tersebut milik Muhyidin, 43, warga Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, yang sekaligus sebagai pelapor.

Awalnya Bagong tertangkap tangan oleh Jumari, 39, warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, yang bekerja sebagai penjaga kebun. Saat tertangkap tangan, posisi Masitoh sedang berada di dalam kebun. Jumari curiga melihat tersangka sedang memperbaiki bambu penyangga batang cabe yang roboh. Sebab, Masitoh bukan pekerja di situ. Ketika melintasi tepian pematang, Jumari melihat ada sebungkus karung plastik tergeletak berisi cabai. “Belum sempat ditannya, Masitoh langsung meminta maaf kepada Jumari.

Setelah itu, dia mengaku telah mengambil cabai,” jelas Kanitreskrim Polsek Sempi, Aiptu Sayus. Seketika itu, masih menurut Sayus, Jumari langsung membawa karung berisi cabai itu ke rumah mandor kebun, Yuliadi, kemudian menghubungi pemilik kebun. Menerima laporan anak buahnya, Muhyidin langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempu. “Barang bukti cabai merah dalam karung seberat dua kilogram diantar ke mapolsek,” terangnya.

Saat diperiksa penyidik, tersangka yang kini mendekam di tahanan itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tiga hari tidak bisa memberi makan anaknya. “Sebenarnya barang yang dicuri sangat sedikit, tapi kita repot juga karena pemiliknya lapor dan minta diteruskan,” tandas Sayus. (radar)