Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

2 Sekolah di Banyuwangi Dibobol, CCTV Dibawa Kabur

2-sekolah-di-banyuwangi-dibobol,-cctv-dibawa-kabur
2 Sekolah di Banyuwangi Dibobol, CCTV Dibawa Kabur

BANYUWANGI, KOMPAS.com – 3 pemuda berinisial DSP (17), MRA (18), dan IRA (20) warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur diringkus polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiganya melakukan curat di 2 sekolah di wilayah Kecamatan Muncar, yaitu di SDN 1 Tembokrejo Desa Tembokrejo dan SDN 5 Tapanrejo Desa Tapanrejo.

Pencurian di SDN 1 Tembokrejo dilakukan ketiganya pada Rabu (8/10/2025).

“Aksi pencurian diketahui pukul 05.00 WIB oleh penjaga sekolah yang menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak,” kata Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Penipuan Modus Aktivasi Syarat Bansos Digital Marak di Banyuwangi, Pemkab Imbau Warga Waspada

Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 juta.

Sementara pencurian di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo terjadi pada Senin (15/9/2025) dini hari dengan membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah.

“Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp 150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin.” urai Mujiono.

Dan dari hasil pemeriksaan polisi mengarah kepada ketiga pelaku dan saat diinterogasi, ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut.

Para pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual.

Kini, ketiganya telah diamankan.

Baca juga: Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pria di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP

Dari tangan para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Mujiono.

Berkaca dari peristiwa yang terjadi, Mujiono mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang