Tayang: Senin, 17 Juni 2024 15:07 WIB

Kompas.com/Ahmad Riyadi
ILUSTRASI: Alasan Bambang Penjual Elpiji 3 Kg Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Bingung Merasa Sudah Bayar: Demi Allah
TRIBUNJATIM.COM – Terungkap alasan penjual elpiji 3 kg ditagih pajak Rp 200 juta.
Penjual elpiji bernama Bambang Suhermanto itu bingung merasa sudah membayar pajak tersebut.
Pasalnya, rekening bank miliknya sampai diblokir.
Pihak pajak pun memberi penjelasan.
Bambang Suhermanto merupakan warga asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.
Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.
Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.
“Demi Allah saya tidak tahu apa-apa,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.
Baca juga: Pengusaha Bahan Kue di Madiun Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar, Ngemplang Pajak Sejak Tahun 2015
Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.
“Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir,” ungkap Bambang.
Bambang mengaku, pemblokiran uang di rekening bank miliknya, terasa janggal. Dia bercerita pada 2022-2023, sempat mendapat penghargaan dari KPP Pratama Banyuwangi dengan predikat wajib pajak taat bayar pajak.

