Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan Pengedar Trek dan Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Amankan-Pengedar-Trek-dan-Sabu-di-Banyuwangi

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus dua orang yang diduga menjadi pesakitan dalam kasus narkoba. Dua pelaku yakni Wayan Winarno, 42, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan,  Purwoharjo, dan Arif Rahman Hakim, 37,  warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, diamankan karena dua kasus berbeda.

Wayan Winarno diciduk polisi setelah kedapatan polisi memperjualbelikan obat daftar G jenis trek. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 malam kemarin. Dari penangkapan ini polisi mengamankan 227 butir pil trek berikut uang tunai Rp 400 ribu.

Dari pengakuannya, Wayan mendapatkan pil trek itu dari seseorang bernama Emi Vendi Wijaya. Sebelumnya, Emi sudah ketangkap karena membeli pil trek dari  seseorang bernama Hasbi Ashadiqi. “Mereka  ini di duga satu rangkaian pemakai dan  pengedar pil trek,” beber AKP Subandi,  Kasubag Humas Polres Banyuwangi.

Asal usul barang haram tersebut masih sama seperti pengakuan penyalahgunaan obat keras lainnya. Mereka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang ada di wilayah Jember. Penjualannya pun lewat jasa ekpedisi setelah pemesannya  mentransfer uang sesuai pesanan.

Selain meringkus pelaku penyalahgunaan  obat keras. Satnarkoba Polres Banyuwangi juga membekuk satu pengedar sabu-sabu. Dia adalah Arif Rahman Hakim Dia ditangkap  usai bertransaksi narkoba jenis sabu di sekitaran pertigaan Srono.

Dari penangkapan Arif polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,74 dan uang tunai Rp 300 ribu. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” pungkas Subandi. (radar)