Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ambil Paksa di Jalan, Debt Collector Dipolisikan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Gara-gara menghentikan paksa kendaraan di tengah jalan, seorang petugas debt collector dipolisikan dan kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Perbuatannya dinilai telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan atau percobaan pemerasan.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, kejadian itu dialami oleh Abdul Ghofar (57) warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Pada Senin, 25 November 2019 lalu, dia yang sedang mengendarai mobil Toyota Innova nopol P 1736 WD warna hitam berhenti di lampu merah Genteng, Banyuwangi.

Nah, saat berhenti di lampu merah itu tiba-tiba didekati oleh gerombolan laki-laki dengan mengendarai beberapa unit motor dan mobil. Mereka menyampaikan bahwa hendak menarik atau mengambil kendaraan Toyota Innova P 1736 WD yang dikendarainya.

“Saat itu korban menolak dan pergi dengan meneruskan perjalanan dengan mengendarai mobil itu ke arah Rumah Sakit (RS) Al Huda Genteng,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Pelaku yang diketahui Abel Dwi Irwanto (39) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, yang mengendarai mobil Honda Brio berusaha memberhentikan kendaraan korban dengan cara membuntuti hingga akhirnya terjadi benturan antara kendaraan yang dikemudikan pelaku dengan kendaraan yang dikemudikan korban di jalan raya dekat RS Al Huda Genteng.

Akibat kejadian benturan itu, kendaraan korban mengalami lecet bekas benturan. Karena keselamatannya terancam dengan peristiwa itu, akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta Banyuwangi.

“Setelah kami dalami dan tindak lanjuti, maka kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara sesuai rumusan pasal 365 KUHP juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan atau percobaan pemerasan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.