Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tarik Mobil Kreditur, 4 Debt Collector Diciduk

Foto: timesindonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: timesindonesia

BANYUWANGI – Polisi mengamankan 4 debt collector PT Agmi Perkasa Banyuwangi. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi kekerasan saat menarik kendaraan milik Andik Prastiyo, kreditur PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi.

Dilansir dari Timesindonesia, keempatnya masing-masing bernama Ahmad Siddik, warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro; Johan Untung, asal Lingkungan Warung Kupat, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro; Dedi Andrianto, warga Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi dan Arsikum, asal Dusun Guwo, Desa Grogol, Kecamatan Giri.

“Dalam menjalankan tugas penarikan, klien kami sudah menjalankan SOP yang berlaku. Termasuk meminta izin pada Ketua RT 03, RW 03, Dusun Yosomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, selaku pemangku wilayah tempat kreditur tinggal,” kata Kuasa hukum kawanan debt collector, Sugeng Setiawan SH.

Kreditur tersebut, jelas Sugeng, menunggak pembayaran selama 3 bulan, dan saat didatangi dirumahnya, dinilai kurang kooperatif.

“Klien kami kemudian melakukan koordinasi dengan Ifan, dari pihak PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi. Disitu, diperintahkan agar mobil jenis Honda Jazz, milik Andik Prastiyo, ditarik paksa menggunakan mobil derek untuk dibawa ke kantor BFI Finance Indonesia Banyuwangi,” jelas Sugeng.

Nah, saat itulah terjadi perlawanan dari kreditur. Dikarenakan kalah jumlah, akhirnya Andik Prastiyo, mengalami luka.

“Jadi empat kliennya justru menjadi korban. Maksudnya, korban atas kebijakan PT BFI Finance yang telah memerintahkan penyitaan barang bukti sehingga berujung di kantor polisi,” tambahnya.

Disisi lain, pengacara berkantor di Dusun Pertapan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon tersebut juga mengakui bahwa keempat kliennya belum memiliki sertifikasi debt collector.

Legal PT BFI Finance Indonesia Area Malang Raya-Banyuwangi, Chiko, membenarkan bahwa pihaknya telah memberi surat kuasa penarikan kepada PT Agmi Perkasa Banyuwangi. Yakni tempat keempat debt collector bekerja.

“PT BFI Finance Indonesia dengan PT Agmi Perkasa Banyuwangi, memang memiliki ikatan kerjasama. Dalam kerjasama sudah jelas semua harus dilakukan sesuai aturan dan undang-Undang yang berlaku, jika ada permasalahan dalam penarikan, itu bukan urusan kami, tapi urusan PT Agmi,” terang Chiko.

Sementara itu, Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam menyampaikan, keempat debt collector PT Agmi Perkasa Banyuwangi tersebut masih menjalani pemeriksaan.

“Proses pemeriksaan terus berlanjut,” tegasnya.

Dalam kasus ini, petugas Polsek Bangorejo juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil derek Nopol P 234 VI, lengkap dengan mobil jenis Honda Jazz Nopol P 183 VZ, milik kreditur dan mobil jenis Datsun Go Panca, Nopol P 872 XB, milik keempat debt collector.

Selain itu, ada sejumlah bukti administrasi. Salah satunya Surat Kuasa penarikan yang belum ditanda tangani baik oleh pihak PT BFI Finance Indonesia dan PT Agmi Perkasa Banyuwangi. Kasus ini sedang dalam pengembangan petugas Polsek Bangorejo, Banyuwangi.