Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Awal 2022, Kasus Perceraian di Banyuwangi Mencapai 1.124 Perkara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
CERAI: Pengadilan Agama Banyuwangi harus kerja ekstra untuk menyidangkan kasus perceraian. Bagaimana tidak, di awal 2022 ini PA Banyuwangi sudah menerima 1124 permohonan kasus perceraian (Foto : tadatodays.com)

TADATODAYS.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan di awal 2022. Sejak Januari hingga awal Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sudah menangani 1.124 kasus perceraian.

Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding bulan Januari tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 944 perkara. Sedangkan selama tahun 2021, kasus perceraian di Banyuwangi mencapai 7.405 perkara. Dengan rincian, cerai talak sebanyak 1.809 dan cerai gugat sebanyak 4.085 perkara.

Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengatakan kasus perceraian di Banyuwangi pada tahun 2021 sudah 98 persen terselesaikan dan tersisa 2 persen. Sedangkan di awal 2022, mulai Januari hingga awal Februari mengalami peningkatan jumlah perkara. “Tercatat 1.124 perkara yang disidangkan,” katanya.

Subandi menjelaskan, kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi usia muda antara 20-30 tahun. Bahkan, tak sedikit juga yang mengajukan permohonan ataupun gugatan perceraian di bawah usia 20 tahun.

Adapun sebab perceraian itu dikarenakan ketidakcocokan lagi antara suami maupun istri. Serta, ada faktor lain yang jadi penyebab seperti faktor ekonomi. “Kebanyakan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan (pengaruh) media sosial,” ujarnya.

Karena banyaknya kasus perceraian di awal 2022, PA Banyuwangi membuka lima tempat sidang untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Untuk satu tempat sidang dapat menyelesaikan 30 sampai 40 perkara, sehingga dengan adanya lima sidang bisa menyelesaikan 160 perkara,” tuturnya.

Sumber : https://www.tadatodays.com/detail/awal-2022-kasus-perceraian-di-banyuwangi-mencapai-1124-perkara