Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bacaleg Ganda Belum Masuk Pelanggaran

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bacaleggandaBANYUWANGI – Adanya nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) dua parpol berbeda, ternyata tidak serta-merta masuk dalam ranah pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, dua parpol yang menaungi bacaleg tersebut masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya melakukan pengawasan terkait proses verifikasi administrasi yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dikatakan, terkait bacaleg yang terdaftar ganda, pihaknya merekomendasikan KPU mengembalikan persoalan tersebut ke masing-masing parpol. “Domain kita (Panwaslu) hanya pengawasan.

Namun, jika memang ada indikasi bacaleg ganda, kita rekomendasi KPU mengembalikan permasalahan itu ke masing-masing parpol,” ujarnya kemarin (30/4). Menurut Rorry, kalaupun ada dua parpol yang memasukkan satu bacaleg yang sama dalam DCS-nya, hal itu belum bisa di kategorikan pelanggaran pemilu. Sebab, saat ini proses pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi masing-masing bacaleg yang terdaftar dalam DCS parpol. “Parpol masih punya waktu melakukan perbaikan DCS.

Kalau KPU sudah mengumumkan DCT (daftar caleg tetap) dan ternyata ada caleg ganda, itu baru masuk kategori pelanggaran,” katanya Seperti diberitakan kemarin, mendekati Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, persaingan antar partai politik semakin terasa. Setidaknya, ter bukti dengan adanya nama satu bacaleg yang tercantum da lam daftar caleg sementara (DCS) dua parpol berbeda. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, satu nama bacaleg yang ter daftar ganda tersebut adalah Mey Istiorini.

Perempuan yang satu ini terdaftar dalam DCS Partai Demokrat (PD) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Uniknya, di dua parpol tersebut, Mey sama-sama ditempatkan di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi IV. Dalam DCS PD, Mey terdaftar sebagai bacaleg Dapil IV nomor urut enam. Di DCS Hanura, Mey menempati nomor urut tiga di dapil yang meliputi Kecamatan Purwoharjo, Tegalsari, Bangorejo, Siliragung, dan Pesanggaran, tersebut. Dikonfirmasi terkait bacaleg yang ditengarai terdaftar ganda tersebut, Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, pihaknya akan meminta kelompok kerja (pokja) pencalegan atau divisi hukum KPU melakukan klarifikasi.

Dikatakan, dalam klarifikasi tersebut KPU akan menghadirkan pengurus PD dan Hanura. “Kami juga akan menghadirkan Mey Is tiorini dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu),” ujarnya Senin (29/4). Menurut Syamsul, jika ter bukti bahwa dua nama Mey Istiorini tersebut satu orang, maka pihaknya akan mempersilakan Mey memilih salah satu parpol. “KPU tidak bisa memaksa perseorangan mau pun parpol menentukan bacaleg. Yang jelas, peraturan menyebut seorang caleg tidak boleh diajukan dua parpol berbeda,” tegas mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut.  (radar)