Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Balai Karantina Musnahkan Bibit Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYAWANGI – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Wilayah Kerja Karantina Pertanian Kabupaten Banyuwangi memusnahkan puluhan kemasan benih asing Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Sejumlah jenis benih yang belum teruji di Balai Karantina seperti kedelai, padi, sayur, bunga, koro, berasal dari negara-negara asing.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Balai Besar Karantina Pertanian di Surabaya, Latifatul Aini mengatakan, benih tersebut ditahan dan harus dimusnahkan karena tidak bisa melengkapi dokumen izin.

“Harus dimusnahkan, karena tidak disertai kesehatan dari daerah asal, tidak dilengkapi izin dari Mentan (Menteri Pertanian) khusus benih, bila tidak terpenuhi akan diberi tindakan,” ujar Latifatul, Kamis (15/11/2018).

Benih pertanian ilegal berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Singapura, Australia, Malaysia, dan China. Bibit ilegal yang tidak melengkapi dokumen tersebut terindikasi menyebarkan virus, penyakit yang bisa merusak pertanian di Indonesia.

“Takutnya tanaman lokal bisa terancam dengan tersebarnya penyakit. Kami berupaya mencegah tersebarnya OPTK di wayah satu ke lainnya di Indonesia. Melestarikan tumbuhan asli, varietas Indonesia,” katanya.

Benih-benih ilegal tersebut sebagian besar masuk melalui paket jasa pengiriman kantor POS Jember, sebagian lainnya dari Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Total benih yang disita dan dimusnahkan sejumlah 44 item yang dikemas dalam bentuk sachet maupun karton.

“Kegiatan kita pemusnahan, karena sudah ditaham cukup lama lebih dari 14 hari tidak ada syarat yang bisa dilengkapi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Wilayah Kerja Karantina Pertanian Kabupaten Banyuwangi, Nur Wahyu Nugroho menjelaskan, sebagian besar benih ilegal masuk dari Kantor POS Jember hingga 60 persen dan kota-kota sekitar. Sebagian besar alamat penerima barang tidak tertera jelas, dan tidak diambil setelah ditahan dari pihak Bea Cukai.

“Akan ditelusuri pemilik barangnya, alamatnya tidak jelas. Ini tadi sebagian besar dari kantor pos jember, kantor pos situbondo, bondowoso. Sebagian tidak diambil, kuncinya harus ada dokumen sertifikat sanitasi dari negara asal, diserahkan ke petugas karantina untuk dicek,” kata Wahyu.

Dia mencontohkan, jenis tanaman luar yang terlanjur invasif dan sulit terkontrol yakni enceng gondok. Sebaran enceng gondok bisa mematikan dan mengganggu ekosistem tanaman dan hewan endemis Indonesia.

“Contoh seperti enceng gondok, itu kan dari luar, gulma, membahayakan, akhirnya tersebar ke mana-mana. Sisi lain bermanfaat, tapi sebarannya cepat,” katanya.