Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bandel Buka saat Ramadhan, Karaoke Fun Fun Dirazia Satpol PP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sementara 9 tempat karaoke yang dirazia itu adalah karaoke Mendut, D’star, Mascot, Luwak, Karunia, Mirah, Fun-Fun, Ashika dan karaoke Mangir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 300/521/429.020/2022. No 23/DP.MUI/Kab.BWI/IV/2022, tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi, tertanggal (7/4/2022).

Dimana salah satu klausulnya berbunyi bahwa karaoke dan tempat hiburan malam (Bar, Night Club) bisa beroperasi mulai pukul 20.00-23.00 WIB.

Akan tetapi tidak lama setelah Surat Edaran tersebut keluar, muncul Surat Gubernur Jawa Timur (Jatim) No 556.2/12207/118.6/2022 tentang imbauan peningkatan dan pemeliharan keamanan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sehingga Surat Edaran bersama antara Sekretaris Daerah dan Ketua MUI Banyuwangi sebelumnya resmi dicabut.