BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pelaku usaha thrifting membantah anggapan pemerintah yang menyebut bahwa usaha yang mereka lakoni mengganggu perkembangan dan merugikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pedagang thrifting yang juga anggota Paguyuban Thrifting Surabaya (PTS), Roni Febriansyah mengatakan bahwa mereka juga UMKM yang mencari nafkah dari berdagang.
“Karena kalau dibilang musuh (UMKM) juga bukan sih karena kita juga pelaku UMKM, kita juga pedagang,” kata Roni saat mengikuti event Bazar Pakaian Bekas di GOR Tawangalun, Banyuwangi, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Banyuwangi Pasar Thrifting Terbesar di Jatim, Transaksi Capai Rp 150 Juta Per Hari
“Yang merugikan justru impor-impor baju dari China,” imbuhnya.
Roni menjelaskan bahwa rendahnya harga baju-baju impor dari China yang dengan mudah masuk ke Indonesia sudah seharusnya menjadi atensi pemerintah.
Baca juga: Kementerian UMKM Bakal Fasilitasi Pedagang Thrifting Bermintra dengan Pengusaha Mapan
Ia tak menampik timbul kekecewaan terhadap pemerintah yang akan memberlakukan larangan impor baju bekas. Sebagai pelaku usaha, ia meminta agar pemerintah dapat memutuskan secara lebih bijak.
“Kami para pelaku usaha merasa kecewa. Kalau dilarang total, tentu memberatkan. Mungkin lebih bijak kalau diatur, bukan dilarang,” tuturnya.
Terlebih, dari usaha thrifting, lapangan kerja semakin terbuka lebar, bahkan menjadi jalan baru bagi masyarakat yang pernah merasakan pahitnya PHK saat pandemi Covid-19 yang bisa bangkit melalui usaha tersebut.
“Jika pelarangan diterapkan, dampaknya pasti menambah angka pengangguran. Banyak pelaku thrifting yang menggantungkan hidupnya di sini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Purbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang







