Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Banyuwangi Kawasan Budaya Hak Cipta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SURABAYA – Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan Banyuwangi sebagai kawasan berbudaya kekayaan intelektual. Kota Gandrung terpilih karena kebijakan proaktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi berbagai jenis produk dan ciptaan industri kreatif untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual.

Penghargaan Banyuwangi sebagai kawasan berbudaya intelektual diserahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kepada Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa lalu (9/6). Yusuf mengatakan, Pemkab Banyuwangi mendapat penghargaan tersebut setelah melalui beragam penilaian yang melibatkan unsur Kementerian Hukum dan HAM, akademisi, dan pemerhati kekayaan intelektual.

Selama ini, kata Yusuf, Pemkab Banyuwangi cukup intens memfasilitasi warga Banyuwangi untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual, baik berupa hak merek maupun hak cipta. Semua biaya pengurusan hak tersebut dibantu pemerintah daerah.

Tahun lalu, sebanyak 34 sertifikat hak cipta dan 32 sertifikat hak merek diberikan kepada warga Banyuwangi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hak cipta diberikan untuk sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis senibudaya, seperti lagu, tarian, alat musik.

Adapun hak merek diberikan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan berbagai jenis produk. ”Ada sekitar 47 sertifikat yang masih dalam proses penyelesaian di Kemenkum HAM. Termasuk batik akan kami fasilitasi. Tapi prosesnya memang panjang karena harus ada riset,” ujar Yusuf.

Fasilitas yang diberikan Pemkab Banyuwangi, ungkap Yusuf, adalah untuk melindungi kekeyaan intelektual masyarakat. Selain itu, untuk merangsang tumbuhnya kreativitas usaha masyarakat. ”Kami akan lebih menggencarkan sosialisasi kekayaan intelektual agar lebih banyak masyarakat, pelaku seni, dan UMKM yang mengurus,”  tambah Yusuf. (radar)