BANYUWANGI – Banyuwangi menerapkan sistem zonasi online menggunakan koordinat rumah berbasis geospasial pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Cara ini dilakukan untuk mempertajam sistem zonasi sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 14/2018 tentang PPDB.
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada musim tahun ajaran baru 2018 ini, Banyuwangi mulai menerapkan sistem zonasi online berbasis geospasial pada pelaksanaan PPDB tingkat SMP. Sebelumnya, sistem yang diterapkan baru berbasis kecamatan yang tidak bisa mengukur jarak rumah siswa ke sekolah secara signifikan, sehingga ada peluang manipulasi data.
“Selama ini sekolah favorit pasti menjadi incaran banyak siswa. Sehingga sekolah favorit akan terus berisi anak-anak pintar dan sekolah pinggiran akan sulit bersaing. Adanya peraturan zonasi berdasarkan kecamatan juga masih bisa disiasati oleh pendaftar. Makanya PPDB di Banyuwangi kita buat sistem online, dengan penghitungan jarak berdasar koordinat rumah berbasis geospasial. Dengan sistem ini pengukuran jarak rumah dengan sekolah dilakukan secara real time saat siswa mendaftar,” kata Bupati Anas, Rabu (4/7/2018).
Pada PPDB tahun ini, ada dua pertimbangan untuk menentukan lolos tidaknya siswa. Yaitu skor jarak (jarak rumah ke sekolah) dan skor USBN (ujian sekolah berstandar nasional). Skor jarak lebih besar porsinya ketimbang skor USBN yakni 60 persen berbanding 40 persen. Skor jarak inilah yang akan dihitung oleh sistem saat siswa mendaftar pada sekolah yang dipilih. Maka nilai USBN tinggi belum menjadi jaminan seorang siswa bisa masuk ke sekolah yang dituju.
“Saat mendaftar di website PPDB, siswa cukup memasukkan nomor induk siswa dalam website lalu sistem secara otomatis menghitung jarak rumah siswa tersebut dengan sekolah yang dipilih berdasarkan titik koordinat rumah yang sudah tersimpan di data base. Semakin dekat jarak rumah dengan sekolah, maka skor jarak semakin besar,” terang Anas.
Dengan sistem ini, cetus Anas, bisa menjaga proses PPDB SMP di Banyuwangi berlangsung dengan transparan. Apalagi semua prosesnya dilakukan secara online. Siswa juga bisa langsung tahu hasil lolos atau tidaknya saat itu juga. “Kalau belum lolos, siswa bisa langsung memilih sekolah lainnya, dengan prosedur yang sama,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono mengaku sistem ini sudah dimulai sejak anak-anak duduk di kelas VI SD. Semua siswa kelas VI di Banyuwangi didata sekolah masing-masing termasuk dilakukan penitikan koordinat rumah berbasis geospasial. Setelah itu data siswa dan koordinat rumah terekam di data base dinas pendidikan.
Ketika masa PPDB dimulai, tahap pertama yang dilakukan siswa adalah mengambil nomor pin untuk mendaftar pada website ppdb. Syarat wajib untuk mengambil nomor pin, siswa wajib membawa kartu keluarga (KK) yang masa berlakunya minimal enam bulan dari waktu pengambilan nomor PIN.
“Syarat KK minimal enam bulan ini juga jadi cara efektif untuk menghindari adanya pindah domisili dadakan yang menjadi salah satu modus saat PPDB berlangsung. Jika ini terjadi, maka penitikan koordinat rumah akan dilakukan dari alamat siswa sebelum pindah,” imbuh Sulihtiyono.
Sistem ini, kata Sulihtiyono, baru diterapkan untuk PPDB tingkat SMP, karena untuk SMA pengelolaannya saat ini ada di bawah pemerintah provinsi Jawa Timur. “Kedepan juga akan diterapkan untuk penerimaan siswa SD,” pungkasnya.