Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bawa SS 1,8 Gram Divonis 6 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Wajib Membayar Denda Rp 800 Juta

BANYUWANGI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ari Bahtiar, 21, asal Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (28/5). Terdakwa pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1,82 gram itu divonis enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati SH serta dua hakim anggota, I Wayan Gede Romega SH dan Tenny Wicaksono SH, itu menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan. “Bila tidak mampu membayar denda Rp 800 juta, bisa diganti kurungan delapan bulan penjara,” ujar hakim Elly Istianawati sambil mengetukkan palu.

Putusan enam tahun penjara itu sebenarnya lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Heru Sandika. Dalam tuntutannya, Heru meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara. “Saya masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata jaksa Heru Sandika kepada wartawan koran ini. Sidang putusan dengan terdakwa Ari Bahtiar itu berlangsung cukup singkat. Majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati hanya membacakan kronologis persidangan secara singkat.

“Terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 1.000,” sebut Elly Istianawati. Mendengar putusan hakim yang memvonis dirinya enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta, Ari Bahtiar yang didampingi penasihat hukumnya, Tomy Yudianto, mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima putusan (enam tahun penjara) itu,” kata Ari Bahtiar kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bahtiar ditangkap polisi pada 5 Januari 2012 di depan SPBU Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa dua paket SS seberat 1,82 gram di saku celananya. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merek Nokia dan sebuah bekas bungkus permen. Ari yang dikenal pengedar SS antarprovinsi itu ditangkap setelah polisi membekuk Sariyono, salah satu tetangganya.

Saat meringkus Sariyono di rumahnya, polisi menemukan dua paket SS dengan berat kotor 0,78 gram dan berat bersih 0,27 gram, sebuah ponsel Nokia, dan sebuah sedotan. “Sariyono mengaku barang miliknya itu berasal dari Ari Bahtiar,” cetus Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, awal Januari 2012 lalu. Sariyono ditangkap setelah anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi menggerebek kamar kos Lia Anggraini di depan Mapolsek Genteng.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Reno Bayu Saputra yang sedang menyedot SS. “Reno mengaku SS yang diisap itu berasal dari Sariyono,” kata kapolsek saat itu. Di lokasi Reno nyabu, polisi menemukan sejumlah BB berupa dua paket SS dengan berat kotor 0,13 gram, satu pecahan pipet kaca, 7 potongan sedotan, sebuah ponsel, dan satu tas cangklong warna hitam. “Tersangka kita tangkap saat mengonsumsi SS,” kata kapolsek. (radar)