BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bea Cukai Banyuwangi merilis penindakan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai barang mencapai Rp 2,5 miliar sepanjang tahun 2025.
Hingga Juli 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan penindakan sebanyak 59 kali dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 1.103.016 batang hasil tembakau dan 10.036,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Nilai potensi kerugian negara Rp 1.914.645.200,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok dan 186 Liter Alkohol, Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 19 M
Dalam kesempatan yang sama, Helmi juga merilis pengungkapan peredaran rokok ilegal yang diungkap Bea Cukai Banyuwangi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi.
Tim gabungan mengamankan 159.764 batang rokok dari M (42), warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan nilai mencapai Rp 242.884.740.
“Berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 122.565.064,” ucap Helmi.
Helmi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah toko yang merupakan toko milik M.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi pasar serta melakukan pemeriksaan di toko dan rumah tinggal M, dan menemukan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Saudara M, rokok ilegal diperoleh dari D di Jember dan M di Madura. Saat ini keduanya telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ucap Helmi.
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,9 Miliar gara-gara 5.000 Slop Rokok Ilegal, Dua Pedagang di Sukabumi Ditangkap
Kini, M yang telah tertangkap tangan menjual, atau menyediakan untuk dijual serta memiliki toko tanpa dilekati pita cukai, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Warga Kalibaru itu diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 57 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Helmi.
Ia mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai, satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, khususnya menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah Banyuwangi.
“Bea Cukai Banyuwangi senantiasa berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutur Helmi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar turut membantu dalam usaha menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!