Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Bocah Kelas V SD Dicabuli Paman Sendiri

Ponirin-di-Polsek-Purwoharjo-kemarin

PURWOHARJO – Kelakuan Ponirin, 59, warga Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini sudah keterlaluan. Pria paro baya itu ditangkap polisi karena diduga mencabuli Denok (nama samaran), 11, salah satu keponakannya yang masih kelas V SD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ponirin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sementara harus menginap di ruang tahanan  polsek sambil menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Pesanggaran AKP Ali Ashari.

Perbuatan tidak patut yang dilakukan tersangka itu terbongkar pada Sabtu (11/6). Saat itu YN, 17, kakak kandung korban, curiga dengan adiknya yang belum bangun tidur. Padahal, biasanya setiap pukul 05.30 sudah bangun. “Hampir jam 06.00 belum  bangun,” katanya.

Merasa perasaannya tidak enak, YN berjalan menuju kamar adiknya untuk membangunkan. Saat akan masuk ke kamar itu, gadis itu kaget melihat adiknya yang masih kecil masih tidur telanjang. Di sampingnya ada tersangka  yang juga telanjang.

“Korban bersama tersangka masih dalam kamar,” ungkapnya. Melihat hal tidak wajar itu, YN langsung mengadu kepada ibu kandungnya yang dalam  penampungan  tenaga kerja Indonesia  (TKI) melalui  hand phone (HP). Selanjutnya, ibu korban melapor ke polisi.

“Korban tinggal bersama neneknya,” terang kapolsek. Atas laporan ibu korban itu, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo. Tersangka yang sudah memiliki cucu itu langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek.

“Tersangka ini masih memiliki istri,” ujarnya. Kepada penyidik polsek, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan itu lebih dari dua kali. perbuatan  itu dilakukan di rumah nenek korban tak jauh dari rumahnya.

“Modusnya korban diiming-imingi uang mulai Rp 5.000 hingga Rp 50 ribu,” ungkapnya. Dalam menangani perkara itu, polisi telah mengamankan barang  bukti (BB) berupa pakaian dan  pakaian dalam milik korban dan tersangka.

“Kita masih menunggu hasil visum korban di RSU Bhakti Mulia (MMC) Muncar,” terangnya. Atas perbuatannya, polisi menjerat kakek itu dengan Pasal 81  Undang-Undang perlin dungan anak  (PA) dengan ancaman hukuman pidana  penjara minimal   5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Agar perbuatan itu tidak terulang, kapolsek mengimbau para orang tua meningkatkan kewaspadaan terhadap putra-putrinya. Semua itu demi menekan kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami minta warga cepat melaporkan kepada pemerintah desa setempat dan Babinkamtibmas bila menemukan tindak kejahatan seksual dan kekerasan,”  sebutnya.(radar)

Kata kunci yang digunakan :