Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat! Kakek 83 Tahun Cabuli Siswi SD Hingga Hamil

Tersangka Di Gelandang Ke Mapolsek Wongsorejo Banyuwangi, Senin (11/12)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Di Gelandang Ke Mapolsek Wongsorejo Banyuwangi, Senin (11/12)

BANYUWANGI –  Usia tua tak menjadi halangan buat Kasiran (83), warga Dusun Karanganyar RT 02 RW 05 Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Bukannya berbuat kebajikan disaat umur sudah senja, malah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Bahkan, berdasarkan hasil visum tim medis, korban berinisial AY dinyatakan hamil 5 bulan.

Korban berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 pada salah satu SD di kawasan Kecamatan Wongsorejo tersebut, kini di amankan di rumah bibinya, Rasiyani (35) di Dusun Randu Agung RT 01 RW 01 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.  Sementara kasus ini, di tangani oleh Polsek Wongsorejo, Banyuwangi.

Awalnya, orang tua korban bekerja sebagai TKI sejak dia balita hingga saat ini. Dan korban dititipkan pada Rasiyani oleh orang tuanya untuk di rawat. Saat korban masuk sekolah TK, ada sepasang kakek nenek asal Kecamatan Wongsorejo yang ingin merawat dan membesarkannya, hingga akhirnya korban tinggal bersama mereka.

Kapolsek Wongsorejo Banyuwangi, Iptu Kusmin mengatakan, disinilah berawalnya terjadi peristiwa kelam tersebut. Tepat di belakang rumah sepasang kakek nenek tersebut tinggal tersangka yang hidup seorang diri.

“Tersangka sendiri, merupakan kakak dari kakek tersebut,” ujar Kapolsek.

Seiring berjalannya waktu kata Kapolsek, tersangka mulai tertarik dengan korban yang sudah masuk Sekolah Dasar. Saat korban telah beranjak kelas 5, tersangka pun merayu korban dengan memberinya uang hampir dalam setiap hari namun dengan syarat harus mau melayani nafsu bejatnya.

“Bahkan menurut pengakuan korban, pertama kali perbuatan itu terjadi, tersangka mengancamnya dengan sebilah clurit apabila berteriak,” tutur Iptu Kusmin.

Kapolsek menambahkan, sejak itulah, perbuatan ini di lakukan tersangka hingga 5 kali. Sementara, di duga karena korban tidak kuat dengan peristiwa yang di alaminya, dia pun menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada bibinya. Hingga akhirnya, di laporkan kepada pihak kepolisian Polsek Wongsorejo yang di lanjutkan dengan permintaan visum.

“Hasilnya cukup mengagetkan, korban di ketahui hamil dan sudah memasuki bulan ke 5,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, upaya yang di lakukan kepolisian adalah menangkap tersangka di rumahnya dan di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Wongsorejo.

Selain itu, sejumlah pakaian korban dan tersangka serta sebilah clurit yang di gunakan mengancam korban di amankan kepolisian. Bahkan, kepolisian pun sudah memeriksa beberapa orang saksi.

Atas semua perbuatannya, kakek berusia 83 tahun tersebut di jerat pasal 76 subsider pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2013 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Kata kunci yang digunakan :