BANYUWANGI – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh Salihi warga Dusun Krajan, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi ini. Kakek 44 tahun tersebut melampiaskan nafsunya kepada Menuk (17), seorang gadis belia yang tak lain keponakannya sendiri.
Dituturkan Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, awal kejadian yang tidak selayaknya ini dilakukan oleh pelaku Salihi sekitar bulan Januari 2018.
Saat itu, istri pelaku baru pulang dari Arab Saudi. Sedangkan korban Menuk, sang keponakan datang dan menginap di rumahnya. Pada malam hari itu, Menuk tidur di ruang TV sendirian.
“Maunya korban ini silaturahmi karena ada bibinya yang datang dari Arab Saudi dan sekalian menginap. Nah, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku yang terbangun dari tidurnya saat itu melihat korban tidur sendirian di ruang TV dalam keadaan terlentang. Dari situ, timbullah nafsu dan niat jahatnya,” papar perwira dengan melati satu di pundak ini, Sabtu malam (26/5/18).
Karena suasana malam itu sangat sepi dan seluruh anggota keluarga yang ada didalam rumah pelaku sudah terlelap tidur dikamar masing masing, lanjut Kompol Suharyono, maka pelaku pun dengan leluasa bisa menyingkap rok korban hingga ke pusarnya.
“Setelah berhasil menyingkap rok dan melihat celana dalam korban, nafsu pelaku semakin memuncak.
Klimaksnya, diapun langsung membuka celana dalam korban dan celana dalamnya sendiri, lalu memasukkan ‘anu’ nya ke kemaluan korban yang tidak berdaya serta tidak dapat melakukan perlawanan,” bebernya lagi.
Selang satu bulan kemudian, kata Kompol Suharyono, kejadian senonoh itu dilakukan lagi oleh pelaku.
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku SMA kelas XI itu pun hamil 4 bulan akibat kemasukan ‘anu’ nya pelaku.
“Akibat perbuatan pelaku yang tak lain pamannya sendiri, korban yang masih duduk dibangku SMA tersebut kini hamil 4 bulan,” jelasnya.
Setelah menjalani serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku pun dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan pasal 81 (1) UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak.
Polisi pun sudah menyita barang bukti (BB) berupa sebuah baju lengan panjang warna putih kombinasi hitam, sebuah BH warna hitam, sebuah rok panjang warna biru dongker, sebuah celana dalam warna putih kombinasi hijau, sebuah hem lengan panjang motif kotak warna hitam putih dan sebuah sarung warna coklat.
“Tersangka berikut semua BB yang ada sudah kami amankan di Mapolsek. Sedangkan ancaman hukuman tersangka akibat melanggar UU Perlindungan Anak ini, minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Suharyono.