Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tirinya yang Dissabilitas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan SK (68), warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi ini. Betapa tidak, dia tega memperkosa anak tirinya sendiri yang merupakan penyandang dissabilitas.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, tak tanggung-tanggung, SK melancarkan aksi biadab itu kepada korban hingga 4 kali.

Korban sendiri tak bisa melawan ataupun berteriak, karena sejak kecil sudah bisu serta menderita kelumpuhan akibat penyakit polio.

Sementara itu, awal pelaku melancarkan aksi kejahatan seksual terhadap anak sambungnya tersebut terjadi pada Bulan Oktober 2019 lalu. Saat itu, sekitar pukul 02.15 Wib dini hari, pelaku membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.

Pelaku beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.

“Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers rilis, Senin (2/3/2020).

Nah, pada pemerkosaan keempat inilah, korban yang berusia 18 tahun mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.

“Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di polsek Tegalsari,” katanya.

Tersangka SK kepada polisi mengaku lupa dengan aksi cabul yang sudah ia lakukan tersebut, karena terjadi saat dini hari.

SK berdalih, kala itu dia tidak bisa membedakan mana istri, mana anak. Saat terbangun, dia sudah mendapati dirinya tertidur bersama anaknya tersebut.

“Waktu itu saya nggak ingat apa-apa pak, dia nggak bisa bicara,” kata pelaku saat ungkap kasus di Polresta Banyuwangi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.