
GLAGAH – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini melibatkan Masduki, 37, warga Dusun Panggang, Desa Kampung Anyar, Glagah. Pedagang es krim keliling ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Es krim dagangannya pun dijadikan senjata ampuh untuk membujuk pelaku agar tidak berontak. Akibat perbuatannya, pelaku yang akrab disapa Tukik ini harus merasakan penatnya ruang tahanan yang ada di dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada hari Sabtu lalu (15/4), pukul 09.00. Korban yang masih polos ini diajak bermain ke rumah pria berkepala botak ini.
Saat itu, kebetulan di rumah pelaku sedang sepi. Sementara istri pelaku sedang tidak ada di rumah, karena tinggal di tempat asalnya di Jember. Diketahui, selama ini korban juga memang sudah akrab dengan pelaku.
”Korban hanya diam saat dipeluk dan diraba oleh pelaku. Pelaku lalu meneruskan perbuatan asusilanya,” ungkap Kapolsek Glagah, AKP Ibnu Mas’ud, kemarin. Lega aksi awalnya tidak ada perlawanan, Tukik melanjutkan dengan mencabuli korban.