Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabarpascom

BANYUWANGI – Seorang pria berinisial FS, 19, di Banyuwangi diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dilansir dari kabarpascom, akibat menjadi korban kasus asusila tersebut, saat ini Bunga yang berusia 15 tahun itu sedang dirawat di rumah sakit setempat lantaran mengalami pendarahan hebat di kemaluannya.

“Aksi asusila itu dilakukan tersangka di RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ada di wilayah hukum kami. Usai mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

“Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di salah satu warung di Kecamatan Glagah,” imbuhnya.

Pelaku yang statusnya masih memiliki istri tersebut merayu korban untuk diajak jalan-jalan ke tempat yang telah disepakati oleh mereka berdua. Ketika sampai di lokasi pelaku membujuk korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami–istri.

“Oleh pelaku korban dirayu hingga terangsang dan sampai terjadilah persetubuhan tersebut,” ungkapnya.

Usai merenggut kegadisan korban, pelaku langsung mengantarkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, korban ditinggal pulang oleh pelaku.

“Malam itu juga korban mengaku kesakitan di alat kelaminya. Sehingga oleh kakaknya korban dibawa ke puskesmas terdekat,” ungkap Kapolsek.

“Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah, kemudian korban dirujuk ke RSUD Blambangan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No. 17 tahun 2016.