Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Arena Judi di Lokasi Hajatan, Polisi Amankan 11 Orang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menggerebek arena judi domino yang digelar di sekitar pesta hajatan warga di Dusun Krajan Barat, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, belasan pelaku perjudian diamankan.

Identitas pelaku masing-masing Ahmad Rofiq, (29), Iskandar, (19), Haris Pamudi, (19),  Khulafaur Rosyidin, (19), Nurhapit, (54), Kholifi, (31), Mohamad Abdullah, (31), Kuswanto, (29), Muhamad Muhibbul Anam, (20), dan Hendrawan, (18). Kesepuluh pelaku ini tercatat sebagai warga Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.

Sementara satu tersangka lagi bernama Andrian Buyung Roynaldo, (21), warga Jl. Kalibutuh, no. 257, Kelurahan Tembokdukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Polisi awalnya mendapatkan laporan warga tentang adanya arena judi tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB Polisi langsung melakukan penggerebekan. Para pejudi ini memanfaatkan pesta hajatan warga untuk menggelar arena judi.

“Kami mengamankan 11 orang yang terlibat perjudian tersebut,” kata Kapolsek Kabat AKP Supriyadi, Jumat (26/10/2018).

Supriyadi menyatakan, sebelas orang yang ditangkap terbagi dalam 3 kelompok perjudian. Meski beda kelompok, mereka menggelar jenis judi yang sama yakni jenis judi karaoke. Perjudian ini menggunakan kartu domino sebagai media. Barang bukti yang temukan berupa 3 set kartu Domino, dan uang tunai Rp 207.000.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat(1) ke-2e KUHP sub pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. “Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kami amankan di rumah tahanan Polsek Kabat,” jelasnya.