Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Kakek 58 Tahun di Kabat Cabuli Gadis 7 Tahun

Foto: Jatimtimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Jatimtimes

BANYUWANGI – Seorang pria setengah baya berinisial Sp (58), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun. Sebut saja namanya Bunga (nama samaran).

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan, perbuatan amoral tersangka dilakukan pada bulan April lalu di sebuah sungai yang tak jauh dari rumah tersangka dan korban.

Kala itu, korban mandi bersama ayahnya yang kebetulan juga ada tersangka, Sp. Di lokasi dan saat yang sama, juga banyak anak-anak lainnya tengah mandi.

“Beberapa saat kemudian ayah korban buang air besar. Setelah buang air besar ayah korban pulang duluan meninggalkan anaknya yang masih mandi,” kata Supriyadi seperti dilansir dari Jatimtimes, Kamis (27/6/2019).

Selanjutnya, lanjut Supriadi, tersangka Sp menyuruh anak-anak yang lain pulang. Sementara korban masih mandi sendirian.

Saat itulah tersangka mulai menjalankan aksi bejatnya. Korban awalnya dipegangi tersangka. Dan selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada bagian vital korban.

Aksi tersangka terhenti saat korban dipanggil ibunya. Detik itu juga korban diantar pulang ke rumahnya oleh tersangka. Setiba di rumahnya korban langsung tidur. Oleh tersangka, korban diberi uang sebesar Rp 5 ribu.

“Setelah itu tersangka pulang ke rumahnya,” ungkap Supriyadi.

Pada hari itu, korban sempat mengeluh sakit pada kemaluannya. Saat itu, Ibu korban mengira kemaluan anaknya tertusuk kayu. Ketika dibersihkan dengan tisu pada bagian vital korban keluar bercak darah.

Pada malam harinya, korban akhirnya menceritakan kepada ibunya apa yang dilakukan tersangka Sp kepada dirinya saat berada di sungai.

“Karena sakit pada kemaluan itu, korban juga mengalami demam selama dua hari. Namun, orangtua korban ketika itu tidak melapor ke polisi karena merasa sungkan dengan pelaku yang tetangganya sendiri,” beber Supriadi.

“Namun akhirnya kejadian itu diketahui masyarakat. Sebab, dua hari setelah Lebaran korban menceritakan perbuatan Sp kepada seorang pemilik warung,” imbuhnya.

Kabar inipun menyebar dengan cepat sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Sampai akhirnya sejumlah warga datang ke rumah orang tua korban pada Senin (24/6/19) sekitar pukul jam 23.00 WIB. Mereka mengajak orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dan berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Supriyadi menuturkan, dalam pemeriksaan tersangka Sp mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Untuk kepentingan penyidikan korban divisum di rumah sakit. Polisi juga menyita sebuah rok warna merah milik korban dan baju kaos warna biru milik tersangka sebagai barang bukti.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 76D atau pasal 76E jo pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Supriyadi.