Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus 4 Penjudi Domino di Kabat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menangkap empat pelaku perjudian jenis domino. Empat pelaku diringkus disebuah rumah yang berada Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Keempatnya masing-masing berinisial EP (40) dan SM (56) warga Dusun Banyuputih, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Kemudian dua pelaku lainnya DSH (31) dan UJ (48) warga asal Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu tersangka sering menjadi tempat perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati keempanya sedang asyik berjudi.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan sejumlah uang tunai yang diduga menjadi bahan taruhan,” ungkap AKP Supriyadi, pada Selasa (22/1/2019).

Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolsek Kabat, Banyuwangi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.