Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bekuk Pengedar dan Pengecer Dextro

OBAT DAFTAR G: Dedik dan Wawan beserta barang bukti dextro di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
OBAT DAFTAR G: Dedik dan Wawan beserta barang bukti dextro di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi kemarin.

GAMBIRAN – Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi terus memburu pengedar obat terlarang. Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengecer kemarin ditangkap di tempat terpisah.

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Banyuwangi. Mereka adalah Dedik Irawan, 27, warga Dusun Yosowilangun, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; dan Wawan Handoko, 32, asal Dusun Tempursari, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

“Dedik pengecer, sedang Wawan pengedar,” terang Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Watiyo. Saat menangkap Dedik, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bungkus dextro berisi 1000 butir, satu hand phone (HP) merek K-Touch.

Di tangan Wawan ditemukan sebuah HP merek G-Star dan uang Rp 20 ribu. “Semua BB kita amankan di polres,” katanya. Menurut Watiyo, Dedik berhasil ditangkap di jalan setapak tepi sungai di Dusun Yosowilangun, Desa Jajag. Saat itu, tersangka akan pulang ke rumahnya setelah mengambil satu bungkus pil dextro.

“Dedik mengaku mendapatkan dextro dari Wawan,” terangnya. Berdasar keterangan tersangka, polisi langsung memburu Wawan di rumahnya. Orang yang diburu itu akhirnya berhasil ditangkap. “Dedik membeli dextro kepada Wawan Rp 120 ibu untuk 1000 butir dextro itu,” ungkapnya.

Saat diperiksa polisi, Wawan mengaku mendapatkan dextro dengan jumlah besar itu dari seorang sales yang tidak diketahui identitasnya. Sales itu sering berkeliling naik motor. “Wawan mengaku beli kepada sales sebesar Rp 100 ribu untuk satu bungkus berisi 1000 butir dextro,” jelas Watiyo. (radar)