Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berburu Burung di Alas Purwo, Dua Pria Asal Tegaldlimo Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Berburu-Burung-di-Alas-Purwo,-Dua-Pria-Asal-Tegaldlimo-Ditangkap

TEGALDLIMO – Dua petani yang diduga berburu burung di kawasan hutan Balai Taman Nasional Alas Purwo (BTNAP) ditangkap petugas gabungan Jagawana BTNAP dan Polsek Tegaldlimo Minggu (28/8). Di hutan yang dilindungi itu, keduanya memburu burung  jenis cucak ijo, cucak ranti, cucak jenggot,  tledekan, dan kutilang emas.

Selain membawa burung hasil buruannya, saat ditangkap, kedua pelaku itu membawa umpan dan getak. Pelaku yang kini diamankan di polsek untuk menjalani pemeriksaan itu adalah berinisial WT, 34, dan MS, 39, keduanya tinggal di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait,  Kecamatan Tegaldlimo.

“Saya baru kali ini berburu burung,” cetus MS pada polisi. Menurut MS, berburu burung di tengah  hutan lindung itu dilakukan dengan cara menggunakan polot (getah). Untuk menarik  perhatian burung, pelaku menggunakan umpan sebagai pemikat. Saat burung mendekat, akan  terjerat polot yang sudah direntangkan pada ranting pohon yang dibuat jebakan.

“Saya tidak tahu kalau mencari burung itu dilarang,” terang MS yang mengaku sehari-hari sebagai buruh tani itu. MS mengaku burung hasil pekatannya itu  akan dijual. Itu terpaksa dilakukan karena dia  sedang kesulitan ekonomi. “Hasil mencuri  burung ini untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya kepada penyidik Polsek Tegaldlimo.

Dari perburuan itu, pelaku mendapat keuntungan cukup lumayan. Satu ekor burung cucak  ijo dijual antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per ekor. Untuk mendapatkan burung itu, para  pemburu itu bisa menginap di tengah hutan hingga berhari-hari.

“Mencari burung ini saya telah lima hari lima malam di hutan,” terangnya. Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo,  mengatakan perburuan satwa lindung itu sudah lama menjadi target petugas Jagawana dan polsek. “Para pelaku itu ditangkap jauh di dalam hutan, dan petugas butuh waktu lama untuk mengungkap  kasus tersebut,” katanya.

Kedua pelaku itu, terang dia ditangkap di Blok Badhuk, kawasan BTNAP. Saat ditangkap  keduanya membawa 12 ekor cucak ijo, 12 ekor cucak jenggot, 2 ekor cucak ranti, 6 ekor burung tledekan, 9 ekor burung kutilang emas,  dan 2 ekor burung kecring.

Selain itu, juga membawa polot sebanyak 1,5 kilogram,  bumbung bambu enam buah, dan tas berwarna  merah dua buah, dan sangkar burung. Para pelaku, terang dia, akan dijerat Pasal  33 ayat 3 junto Pasal 40 Undang-Undang (UU)  Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber  daya alam hayati dan ekosistem dengan  ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepala BTNAP, Kholid Indarto, membenarkan penangkapan pemburu burung dari dalam  kawasan hutan tersebut. Para pelaku melakukan penangkapan satwa di kawasan hutan lindung.  Saat ini petugas akan terus melakukan pemantauan di hutan untuk melakukan pencegahan  terhadap tindak pencurian satwa dan perambahan hutan.

“Kami sudah berulang kali menyosialisasikan, semoga tak ada lagi masyarakat yang melakukan perburuan liar di kawasan  dalam hutan,” harapnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :