Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Beredar Upal Pecahan Rp 50 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

GLENMORE – Ini peringatan pada warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat belanja untuk hari raya idul Fitri. Sebab, kini di pasaran telah ditemukan peredaran uang palsu (upal).

Upal dengan pecahan Rp 50 ribu dipakai belanja oleh pengedar di salah satu toko yang ada di pasar Sepanjang, Kecamatan Glenmore. “Pengedar upal itu belanja dengan upal, setelah membayar langsung menghilang,” cetus Kapolsek Glenmore, AKP Mujiono kemarin (23/6).

Menurut kapolsek, pemilik toko yang mendapat upal itu adalah H. Subron, pedagang di Pasar Sepanjang, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore. “Nilai upal yang dibuat belanja itu mencapai Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Upal sebanyak itu, jelas dia, semua pecahan Rp 50 ribu. Untuk proses penyelidikan, semua upal itu untuk sementara diamankan di polsek. “Jumlah upal itu ada 14 lembar dengan pecahan Rp 50 ribu,” cetusnya.

Dari keterangan korban, jelas dia, pengedar upal itu datang ke toko milik korban untuk belanja pakaian. Setelah sempat memilih, akhirnya membayar. “Korban sempat ragu dengan uang yang diterima, lalu menanyakan ke pedagang lainnya,” terangnya.

Saat korban menanyakan keaslian uang, jelas dia, pembeli itu buru-buru melarikan diri dan menghilang. Sebelum lari, pengedar upal itu pergi dengan naik motor Kawasaki Blitz warna biru. “Sempat gaduh gara-gara upal, pengedar langsung kabur,” ungkapnya. (radar)