Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Uang Palsu Setengah Asli Diproduksi Emak-Emak Asal Bulusan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin (tengah) menunjukkan cara Muawanah memproduksi upal di halaman Polresta Banyuwangi kemarin (6/5), Foto : radarbanyuwangi.jawapos.com

Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tahun 2010 lalu, tampaknya tidak membuat jera Muawanah. Ibu rumah tangga tersebut kini harus mendekam di penjara lagi setelah ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Wanita 51 tahun itu diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) di rumahnya Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Muawanah diamankan polisi pada Minggu (2/5) pukul 14.00 saat memproduksi upal pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan uang hasil produksi senilai Rp 40 juta beserta sejumlah barang bukti (BB) untuk mencetak uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain mesin printer scanner, dua botol lem Fox, satu botol lem Povinal, gunting, setrika, satu kantong plastik berisi limbah kertas hasil produksi upal, dan dua rim lebih bahan baku kertas.

Sedangkan upal hasil produksi sebanyak 23 lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, empat lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu, selembar uang palsu Rp 20 ribu, 279 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 55 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah siap edar.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tindakan memalsukan uang tersebut adalah modus lama yang dilakukan tersangka. Tersangka yang pernah dipenjara di tahun 2010, kini kembali nekat mengulangi perbuatannya.

”Tersangka sudah pernah terlibat kasus yang sama, yakni memproduksi dan mengedarkan upal,” kata Arman saat press release kasus upal di halaman Polresta Banyuwangi kemarin (6/5).

Menurut Arman, modus pemalsuan uang kertas yang digunakan tersangka memang terbilang cerdik. Tersangka sebelumnya men-scan uang asli dengan printer yang sudah disiapkan. ”Dicetak bagian sebelahnya, entah itu bagian depan atau belakang uang kertas tersebut,” jelasnya.

Setelah dicetak, uang yang asli langsung dibelah menjadi dua bagian. Selanjutnya ditempel menggunakan lem dengan uang palsu. ”Uang asli yang dirobek menjadi dua bagian. Keuntungan tersangka dua kali lipat. Uang Rp 100 ribu bisa menjadi Rp 200,” paparnya.

Hasil produksi upal tersebut oleh tersangka kemudian disetrika agar lurus. Setelah dipastikan rapi, barulah uang separo asli separo palsu tersebut diedarkan. Ketika jatuh ke tangan penerima, mereka menyangka uang tersebut asli. Padahal, di balik uang tersebut palsu.

Diungkapkan Arman, berkat keahliannya tersebut, tersangka sudah memproduksi uang sebesar Rp 40 juta. Selama memproduksi upal tersebut, polisi menduga ada orang lain yang terlibat. Makanya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

”Kita masih lakukan pengembangan. Tersangka memang residivis dengan kasus serupa pada 18 Juni 2010. Kala itu tersangka memproduksi uang pecahan Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Arman menambahkan, atas perbuatannya tersangka didakwa pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya selama sepuluh tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar. (rio/aif/c1) (bw/rio/als/JPR).

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/09/259821/uang-palsu-setengah-asli-diproduksi-emak-emak-asal-bulusan