Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berkas Belum Sempurna, Suhaili Dititipkan ke Lapas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi masih belum tuntas menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Suhaili, 54, oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS). Berkas rekan Suhaili yang diduga sebagai penyuplai SS, Bambang Untoro, 49, juga belum tuntas. Saat ini, kedua tersangka masih dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. “Berkasnya belum selesai,” terang Kasatreskoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo.

Menurut Watiyo, berkas hasil pemeriksaan milik kedua tersangka itu belum dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan negeri (Kejari) Banyuwangi. Dan pihaknya, terang dia, kini tengah menuntaskan. “Berkas hasil pemeriksaan memang belum selesai,” cetus Kasatreskoba Watiyo. Hanya, lanjut dia, pemeriksaan kepada kedua tersangka itu untuk sementara telah selesai. Untuk penahanan, keduanya telah dititipkan ke Lapas Banyuwangi Dua tersangka telah kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” kata Watiyo pada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (3/11).

Sementara itu, Kejari Banyuwangi sudah menunjuk dua jaksa Amir Nurrahman SH dan Semu SH untuk menanganai kedua tersangka itu. Untuk tersangka Bambang Untoro yang tinggal di Kampung Mandar, Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi, perkaranya akan ditangani oleh jaksa Amir. Sedang Jaksa Semu SH akan bertugas untuk menuntut tersangka Suhaili. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu (SS).

Mereka adalah Suhaili, 54, dan Bambang Untoro, 49, yang ditangkap di tempat terpisah akhir September lalu (30/9). Suhaili yang tinggal di Jalan Jagung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dari tangan Suhaili, polisi berhasil menyita satu paket hemat (pahe) sabu dengan berat 0,13 gram. Barang ini, oleh polisi ditemukan di salah satu saku celananya. “Tersangka mendapatkan barang dari Bambang Untoro,” terang Kasatreskoba AKP Watiyo. (radar)