Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Berkedok Bisa Rekrut CPNS, Pria Asal Banyuwangi Ini Raup Keuntungan Rp 1,3 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan perekrutan CPNS di Pengadilan Agama, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar. Tersangka adalah Eko Setyo Pribadi (41) warga Jalan Ikan Lemuru I nomor 43 RT 02 RW 05 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi kota.

Sementara yang menjadi korban dari aksi tersangka ini tercatat ada 13 orang yang bertempat tinggal di sejumlah wilayah di Banyuwangi, seperti di Kecamatan Glenmore, Kecamatan Srono, Kecamatan Genteng, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Licin dan Kecamatan Banyuwangi kota.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman dalam keterangan persnya, Senin (19/3) mengatakan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan menjanjikan para korbannya untuk bisa masuk menjadi PNS di Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka menyatakan bahwa dia mempunyai kerabat di kantor Pengadilan Agama yang bisa membantu menerima karyawan sebagai PNS,” ungkap Kapolres.

Mendapati janji tersangka ini para korban pun tergiur hingga rela menyerahkan sejumlah uang dengan nilai beragam, ada yang Rp 20.000.000, Rp 52.000.000 bahkan Rp 175.000.000.

“Itu di buktikan dengan beberapa kwitansi yang kini di amankan kepolisian,” ujar Kapolres.

Namun setelah uang di serahkan, para korban pun tidak juga mendapatkan kepastian mengenai persoalan CPNS tersebut. Dan saat di tanyakan, tersangka selalu berdalih masih membutuhkan proses. Karena merasa tertipu, para korban itupun melaporkan ulah tersangka ke pihak kepolisian.

“Aksi tersangka ini sudah di lakukan sejak tahun 2014 lalu tapi baru di laporkan oleh para korban di tahun 2018 ini, karena tersangka mengaku akan mengembalikan uang mereka,” papar Kapolres.

Seiring berjalannya waktu hingga di tahun 2018 ini, tersangka tidak juga mengembalikan uang para korban. Sementara itu, uang hasil penipuannya ini di gunakan oleh tersangka untuk membeli rumah dan beberapa unit mobil dan sepeda motor yang kini di amankan kepolisian.

“Kepolisian segera memeriksa istri tersangka yang tercatat masih sebagai karyawan di kantor Pengadilan Agama, guna mengetahui dugaan keterlibatannya dalam kasus ini,” tutur Kapolres.

Pasalnya, setiap kali mengelabuhi calon para korbannya, tersangka selalu mengatakan bahwa dirinya mempunyai kerabat di Kantor Pengadilan Agama yang bisa membantu memasukkan sebagai PNS. Bahkan dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, tersangka juga terlibat dalam kasus jual beli mobil dengan harga murah yang di dapat dari rentcar.

“Tersangka menyewa mobil lalu di jual kepada orang lain dengan harga murah,” pungkas Kapolres.

Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan sejumlah barang hasil pencucian uang yang di lakukan oleh tersangka. Diantaranya, 1 unit rumah di perumahan Jalan Ikan Lemuru yang selama ini di tempati tersangka, 1 unit mobil fortuner silver bernopol DK 7 BL, 1 unit sepeda motor Yamaha aerox masih plat putih, 1 unit sepeda motor Yamaha R25 biru hitam bernopol P 6000 WB serta beberapa lembar kwitansi penerimaan masuk CPNS.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.