Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berpeluang Berlaku Seumur Hidup

Sudjani Kepala Dispendukcapil Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SudjaniKepala Dispendukcapil Banyuwangi
Sudjani Kepala Dispendukcapil Banyuwangi

BANYUWANGI – Kartu penduduk elektronik (e-KTP) akan berlaku seumur hidup. Selama ini, KTP yang dipegang warga masa berlakunya hanya lima tahun. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani mengatakan, pemerintah pusat menyampaikan kalau e-KTP akan berlaku seumur hidup. Saat ini, e-KTP yang sudah dibagikan pada masyarakat masih berlaku selama lima tahun. “Mulai kapan pemberlakuan KTP seumur hidup, pemerintah daerah masih menunggu kabar selanjutnya,” kata Sudjani.

Sudjani mengungkapkan, proses perekaman e-KTP di Banyuwangi belum tuntas 100 persen hingga kemarin (6/1). Jumlah wajib KTP di Bumi Blambangan mencapai 1,52 juta jiwa. Dari jumlah wajib KTP sebanyak itu, warga yang sudah merekamkan data e-KTP baru mencapai 85,35 persen. “Itu data terakhir yang masuk ke Dispenduk,” ujarnya. Pihaknya terus melakukan sosialisasi agar jumlah wajib KTP yang merekamkan data lebih maksimal. Apalagi, jumlah wajib KTP terus bertambah seiring bertambah usia penduduk Sudjani mengatakan, sejak pemberlakuan e-KTP, ada banyak persoalan yang muncul dan sampai sekarang belum ada solusinya. Persoalan itu yakni, warga yang sudah memegang e-KTP yang pindah ke daerah lain.

Problemnya, apakah yang bersangkutan tetap menggunakan e-KTP alamat asal, atau memohon e-KTP baru di tempat alamat yang baru. “Sampai sekarang belum ada solusinya. Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, karena itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” katanya. Dispendukcapil Banyuwangi sudah menyampaikan problem tersebut pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, persoalan itu sudah terjadi di hampir seluruh kecamatan saat ini. “Setiap saat kecamatan, tanya persoalan itu. Tapi kami belum bisa memberikan jawaban,” ujarnya. Untuk mengubah data yang ada di e-KTP warga tersebut, tidak bisa dilakukan pemerintah daerah.

Sebab, semua data itu ada di server milik Kemendagri. “Kalau yang belum pegang e-KTP, masih bisa menggunakan KTP lama,” katanya. Tapi yang sudah telanjur memiliki e-KTP, mereka tidak bisa menggunakan KTP lama. Sebab pada saat mengambil e-KTP, KTP lama harus diserahkan pada kecamatan. Menurut Sudjani, kalau warga tersebut pindah alamat dalam satu kabupaten, mungkin tidak jadi persoalan serius. Namun bila mereka pindah alamat antar-kabupaten, akan jadi persoalan. “Misalnya orangnya sudah pindah ke Surabaya, masih pegang KTP Banyuwangi. Mudah-mudahan dalam waktu singkat ini ada solusinya,” harap Sudjani. (radar)