Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tipu Nasabah hingga Ratusan Juta, Kepala Unit PNM UlaMM Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuwangi menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabah. Pria itu adalah Budi Setyawan (34) warga Dusun Kemendung, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar.

Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala unit kantor PNM Ulamm, Kecamatan Srono, Banyuwangi itu berhasil menipu nasabahnya hingga hampir Rp 800 juta.

“Tersangka kami amankan 30 Oktober 2018 lalu, di tempat pelariannya yaitu di Wilayah Klaten, Jawa Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, Senin (5/11/2018).

Panji menjelaskan, pengamanan tersangka berawal dari laporan empat orang nasabah yang berinisial KR, AP, AG dan YH ke Mapolres Banyuwangi, pada 12 April 2018 lalu. Mereka melaporkan tersangka ke Mapolres Banyuwangi lantaran uang pencairan pinjaman yang harusnya diterima oleh ke empat korban tetapi digelapkan oleh tersangka.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan beberapa alat bukti hingga gelar perkara, kepolisian menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi tidak datang. Setelah kita masukkan ke Daftar Pencarian Orang, kami mendapat informasi keberadaan tersangka di Klaten, Jawa Tengah, dan selanjutnya dilakukan pengamanan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti, 2 buah ATM dan 2 print out rekening koran, diamankan di Polres Banyuwangi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 dan 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.