Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Seminggu Koma, Gadis Rizkia Korban Perampokan Muncar Meninggal Dunia

Foto: detikcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detikcom

BANYUWANGI – Gadis Rizkia (23), korban perampokan di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang dipukul dengan balok kayu hingga koma meninggal dunia. Selama seminggu koma, korban dirawat di ruang ICU RSUD Blambangan.

Dilansir dari Detikcom, perempuan yang bekerja di sebuah Bank milik pemerintah itu mengalami luka parah di kepala. Setelah beberapa kali dilakukan operasi, namun akhirnya nyawanya tak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya, mengatakan korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat 4 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

“Korban meninggal pagi tadi dan sudah dimakamkan di rumah duka,” kata Panji.

Pihak kepolisian, kata Panji, mengucapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Gadis Rizkia tinggal bersama neneknya, Suratmi (43) di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Polisi sudah menangkap pelaku perampokan tersebut. Pelaku yang diketahui bernama Khoirul, adalah tetangga korban. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan aksi perampokan tersebut. Tersangka Khoirul, mengaku aksi ini dilakukan bersama dengan salah satu temannya yang saat ini sudah dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Banyuwangi.

“Kita sudah amankan tersangka dan kita lakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Apakah dia melakukan sendirian atau bersama dengan temannya. Nanti akan kita buktikan pada saat rekonstruksi,” kata Panji.

Sementara itu, mengenai jeratan tambahan kepada pelaku, mengingat korbannya meninggal dunia, Panji mengaku pasti ada.

“Kita kenakan pasal tambahan terhadap pelaku. Pasal 365 ayat 3, ayat 2 ke (1) (3), ayat 1 dan/atau 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Panji.

Sebelumnya, Gadis Rizkia, (23), warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar harus mendapatkan perawatan intensif. Dara ini mengalami luka serius setelah dihajar perampok yang menyatroni rumah tempat tinggalnya.

Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak motor dan sejumlah barang berharga lainnya.

Perampokan ini terjadi pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban pada saat itu berada di rumah sendirian. Sementara nenek korban, Suratmi, (43), pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah salat subuh.

Saat kembali dari Masjid, Suratmi mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, Suratmi masuk ke dalam kamar cucunya.

Betapa kagetnya Suratmi, saat masuk ke dalam kamar cucunya. Perempuan yang bekerja di sebuah Bank milik pemerintah itu sudah dalam keadaan pingsan.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka-luka dan berlumuran darah di bagian kepala. Diduga luka ini akibat pukulan benda tumpul.