Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Dorong Pemkab Banyuwangi Potong Pajak Rokok untuk Biaya JKN

bpjs-dorong-pemkab-banyuwangi-potong-pajak-rokok-untuk-biaya-jkn
BPJS Dorong Pemkab Banyuwangi Potong Pajak Rokok untuk Biaya JKN
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Pemkab Banyuwangi berkontribusi memotong pajak rokok untuk pembiayaan program jaminan kesehatan nasional (JKN)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, ada tiga ketentuan terkait penerimaan pajak rokok.

“Yang pertama jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota sebesar 37,5 persen atau lebih, maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok,” kata Titus, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Korban Kabel Menjuntai di Medan Kesulitan Biaya Pengobatan, BPJS Tak Bisa Menanggung

Kedua, jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota kurang 37,5 persen dilakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang dari 37,5 persen.

“Yang ketiga, apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen,” ujar Titus.

Menurut Titus, apa yang kemukakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

“Atas dasar itu BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar acara Rekonsiliasi Pajak Rokok Tahun 2023 dan Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Tahun 2024,” tutur Titus.

Dikatakan Titus, sesuai regulasi, kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen atau ekuivalen 37,5 persen dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten dan kota.

“Kami berharap penerimaan pajak rokok sebagai kontribusi pemerintah daerah bisa dimaksimalkan, sehingga dapat mendukung cakupan kepesertaan JKN di Banyuwangi dan Situbondo,” katanya.

Titus menegaskan, langkah mengingatkan tersebut cukup penting untuk memproyeksikan apakah pada tahun berjalan seluruh pemerintah daerah telah patuh terhadap ketentuan tersebut.

“Kami juga tahu kebutuhan dan alokasi anggaran di tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga: Pilu Perempuan yang Disiram Air Keras di Makassar, Sulit Makan dan Biaya RS Tak Ditanggung BPJS

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat mengaku mendukung langkah tersebut.

“Kami mendukung diberlakukannya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini yang mengatur pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi untuk Program JKN,” katanya.

Dengan adanya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini, pemerintah bisa turut serta membantu BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan untuk mendukung terlaksananya JKN,” tandas Khoirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.