Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPPT Menolak Terbitkan Izin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Para karyawan Borobudur Departemen Store (BDS) yang kini dirumahkan tampaknya tidak akan bisa bekerja lagi. Sebab, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT dan PM) Banyuwangi menolak menerbitkan izin yang telah diajukan pihak manajemen BDS.

Sikap tegas BPPT dan PM yang tidak mau mengeluarkan izin itu lantaran Mall of Sri Tanjung (MOST) yang digunakan BDS dianggap bersengketa. “Sebelum ada kepastian hukum, kita tidak bisa menerbitkan izin yang telah diajukan manajemen Borobudur (BDS),” tegas Plt. Kepala BPPT dan PM Banyuwangi, Abdul Kadir.

Menurut Kadir, pemkab selaku pemilik MOST telah menggugat PT. Dian Graha Utama (DGU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dengan adanya gugatan ini, berarti MOST dianggap bersengketa. “Selama bersengketa, tidak boleh ada kegiatan di MOST dan kita tidak bisa menerbitkan izin,” imbuh Kadir.

Diakui Kadir, pihak BDS telah mengajukan izin operasional pada 27 April 2012 lalu. Tetapi, pemkab sudah mengajukan gugatan pada 25 April 2012. “Lebih dulu pengajuan gugatan daripada pengurusan izin,” tan dasnya. Kadir mengaku, persoalan MOST tersebut telah dibahas da lam rapat forum pimpinan daerah (forpimda) kemarin.

“Saya tidak berhak menjawab nasib para karyawan Borobudur (BDS). Itu di luar kewenangan kami,” kata Kadir saat ditanya terkait nasib para karyawan BDS bila izinnya tidak ditertibkan. Asisten Pemerintahan (Aspem) Abdullah saat dikonfirmasi melalui ponselnya me ngakui ada rapat forpimda yang mem bahas masalah MOST.

“Bapak Bupati hanya minta masukan dari forpimda soal MOST,” ujarnya. Abdullah menyebut, ada beberapa alasan MOST dijadikan agenda rapat bersama itu. Hal itu karena ada beberapa kesepakatan yang belum dipenuhi PT. DGU selaku pengelola. “Sejak 2011 pihak pengelola sudah harus memberi kontribusi, tapi nyatanya tidak ada,” terangnya.

Kontribusi yang sudah harus ma suk itu, lanjut dia, sudah ditanyakan Badan Pemeriksa Ke- uangan (BPK). Itu bisa menjadi masalah bila tidak segera ditindaklanjuti. “Tapi dalam rapat forpimda itu banyak masukan dari Dandim dan ketua DPRD,” sebutnya. Keterangan Aspem Abdullah ter sebut sedikit berbeda dengan yang disampaikan Ketua DPRD Hermanto.

Kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, politisi PDIP itu menyebut pemkab akan menyelesaikan persoalan MOST melalui jalur hukum. “Dalam pertemuan forpimda itu, pemkab lebih memilih jalur hukum,” katanya. Hermanto membeberkan, sebenarnya ada persoalan yang lebih bisa disikapi dalam kasus perseteruan PT. DGU dan pemkab.

“Saya berharap itu bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama, tapi pemkab lebih memilih jalur hukum,” ungkapnya. Menurut Hermanto, jika diselesaikan lewat jalur hukum, ber arti 150 karyawan PT. BDS yang kini dirumahkan terancam tidak bisa bekerja. Apalagi, proses hukum itu waktunya juga tidak pendek. “Kami berharap nasib karyawan PT. BDS yang berjumlah 150 orang itu juga diperhatikan,” pintanya. (radar)