BANYUWANGI, KOMPAS.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memastikan, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat rapat paripurna, Rabu (20/8/2025).
Rapat paripurna tersebut mengurai hasil konsultasi dan evaluasi Kemendagri terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Hasil yang dikeluarkan dalam berita acara menyatakan bahwa dalam mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 dikembalikan pada mekanisme multitarif sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif secara drastis karena pengaturan kembali pada ketentuan yang ada sebelumnya,” kata Ipuk.
Baca juga: Demo Kenaikan PBB-P2 di Bone Berujung Bentrok, 62 Pengunjuk Rasa Ditangkap
Selain itu, Pemkab Banyuwangi memiliki instrumen melalui peraturan bupati untuk memberikan faktor stimulus atau penyesuaian rasio agar beban dapat tetap berkeadilan dan tidak memberatkan.
Ipuk mengatakan bahwa semua pihak menyadari pengelolaan pajak dan retribusi daerah bukan soal peningkatan penerimaan daerah tetapi harus memperhatikan iklim usaha, daya saing, keberlanjutan ekonomi.
“Oleh karena itu, langkah kami mengembalikan sesuai perda awal adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dengan pertimbangan masyarakat,” tuturnya.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB.
Baca juga: Dandim Bone Bantah Ada Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak PBB-P2
Seperti tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menerapkan sistem multitarif pada PBB-P2, yang memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2.
“Dalam proses perubahan perda tersebut, melalui proses pendampingan dari Kemendagri yang datang langsung ke Banyuwangi pada 19-20 Juni 2025,” kata Guntur.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD bersama Pemkab konsultasi ke Kemendagri, pada 7 Juli 2025, yang hasilnya agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif.
Pada 25 Jull 2025, Kemendagri mengeluarkan surat pemberitahuan hasil evaluasi Perda, agar Banyuwangi mengubah Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya multitarif menjadi single tarif.
Baca juga: PBB Temanggung Naik 4,8 Persen, Pemerintah Optimistis Capai Target
Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen tidak menaikkan PBB-P2 dengan cara memberikan stimulus kepada masyarakat.
“Hal itu tecermin pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 yang telah ke masyarakat sejak Februari 2025 di mana jelas tertera tidak ada kenaikan PBB-P2 dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Komitmen Pemkab Banyuwangi itu, kata Guntur, juga setelah pemerintah daerah mendengar masukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak.
“Jadi tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi. Bahkan sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB. Tahun 2026 juga tidak akan ada kenaikan PBB,” katanya.
Di sisi lain, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran terbaru, nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang intinya tarif PBB dikembalikan kepada kewenangan daerah masing-masing.
Dengan adanya SE yang baru tersebut, Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyampaikan komitmen untuk tetap menerapkan sistem multitarif di Perda PDRD.
“Dan Alhamdulilah disetujui oleh Kemendagri,” ujarnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!